|
Direktur Keuangan Jamsostek Jadi Tersangka Korupsi
Jum'at, 17 Juni 2005 | 19:33 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka baru terkait dengan kasus sub ordinasi dana Jamsostek ke Bank Global. "Untuk kasus jamsostek terhadap Bank Global, kami sudah tetapkan AA sebagai tersangka,"ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Hendarman Supandji.
Hendarman menjelaskan, penetapan AA sebagai tersangka sejak Kamis (16/6) malam, dan rencananya, Senin (20/6) depan pihak Kejaksaan akan memangil AA untuk dimintai keterangan. Menurut Hendarman, AA adalah salah satu direksi di Jamsostek. "AA itu Direksi Jamsostek, dan masih aktif hingga saat ini,"ujarnya.
Yang dimaksud Hendarman, menurut sumber di Kejaksaan Agung, adalah Direktur Keuangan Jamsostek, Andi Achmad M.Amien. Andi diindikasikan juga melakukan investasi di PT F sebesar Rp 49,2 milyar dan PT FIP sebesar Rp 105,5 Milyar. Atas kejadian ini, potensi kerugian negara diperkirakan sebesar Rp 250 milyar.
Yudha Setiawan
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|