|
KPK Akan Periksa Hakim Banding Puteh
Jum'at, 17 Juni 2005 | 17:49 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bidang Penindakan Tumpak Hatorangan Panggabean menyatakan, komisinya akan memeriksa lima hakim Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi yang menangani kasus Abdullah Puteh.
Pemimpin Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, termasuk Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Zaharrudin Utama, yang sebelumnya menandatangani penahanan kota Puteh juga akan diperiksa.
"Sejauh ini kita sedang memfokuskan evaluasi pada kasus ini," kata Tumpak dalam konferensi pers bersama Ketua KPK Taufiqurrahman Ruki dan Wakil Ketua Erry Riyana Hardjapamekas di kantornya, Jakarta, Jumat sore.
Pengacara Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam (nonaktif) Abdullah Puteh, Tengku Syaifuddin Popon, kini ditahan KPK karena diketahui menyuap Wakil Ketua Panitera Pengadilan Tinggi DKI Syamsul Rizal, Rabu (15/6). Tumpak menyatakan, tidak tertutup kemungkinan KPK akan memeriksa Abdullah Puteh.
Hari ini, tiga pengacara yakni M Rusli, Ramly, dan Deny Ramon Siregar mendatangi KPK. Mereka meminta izin agar bisa bertemu Popon, yang ditahan di Polda Metro Jaya.
Sementara itu, Sekretaris Dewan Kehormatan Ikatan Penasihat Hukum Indonesia, Akbar Lubis, menyatakan, organisasinya membentuk tim investigasi untuk membuktikan kasus penyuapan ini. "Jika terbukti, izin pengacara Popon akan dicabut," kata Akbar. Anton Aprianto
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
| |
|
|
|
|
 |
![Koordinator Sekretariat Program Kerja Petisi 50 Judilherry Justam (kanan) saat melakukan dengar pendapat dengan anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diwakili oleh Erry Riyana Hardjapamekas di kantor KPK, Jakarta, Rabu, 25 Pebruari 2004. [TEMPO/ Tommy Satria; K20A/488/04; 20040225]](/hg/photostock/2004/12/08/s_K20A48805_high_thumb.jpg) |
|
|
| Judilherry Justam, Erry Riyana Hardjapamekas, dll
|
|
|
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|