Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

KPK Akan Periksa Hakim Banding Puteh
Jum'at, 17 Juni 2005 | 17:49 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bidang Penindakan Tumpak Hatorangan Panggabean menyatakan, komisinya akan memeriksa lima hakim Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi yang menangani kasus Abdullah Puteh.

Pemimpin Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, termasuk Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Zaharrudin Utama, yang sebelumnya menandatangani penahanan kota Puteh juga akan diperiksa.

"Sejauh ini kita sedang memfokuskan evaluasi pada kasus ini," kata Tumpak dalam konferensi pers bersama Ketua KPK Taufiqurrahman Ruki dan Wakil Ketua Erry Riyana Hardjapamekas di kantornya, Jakarta, Jumat sore.

Pengacara Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam (nonaktif) Abdullah Puteh, Tengku Syaifuddin Popon, kini ditahan KPK karena diketahui menyuap Wakil Ketua Panitera Pengadilan Tinggi DKI Syamsul Rizal, Rabu (15/6). Tumpak menyatakan, tidak tertutup kemungkinan KPK akan memeriksa Abdullah Puteh.

Hari ini, tiga pengacara yakni M Rusli, Ramly, dan Deny Ramon Siregar mendatangi KPK. Mereka meminta izin agar bisa bertemu Popon, yang ditahan di Polda Metro Jaya.

Sementara itu, Sekretaris Dewan Kehormatan Ikatan Penasihat Hukum Indonesia, Akbar Lubis, menyatakan, organisasinya membentuk tim investigasi untuk membuktikan kasus penyuapan ini. "Jika terbukti, izin pengacara Popon akan dicabut," kata Akbar. Anton Aprianto

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
- Koordinator Sekretariat Program Kerja Petisi 50 Judilherry Justam (kanan) saat melakukan dengar pendapat dengan anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diwakili oleh Erry Riyana Hardjapamekas di kantor KPK, Jakarta, Rabu, 25 Pebruari 2004. [TEMPO/ Tommy Satria; K20A/488/04; 20040225]
-
Judilherry Justam, Erry Riyana Hardjapamekas, dll

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Penyuapan Oleh Popon Untuk Perlancar Kasus Puteh
Djapiten Akui BPK Terima Dana dari KPU
Pengadilan Tinggi Tolak Banding Puteh
Assegaf Kecewa Puteh Tak Koordinasi Tunjuk Pengacara Baru
KPK Kejar Seorang Panitera Pengadilan Tinggi DKI
OC Kaligis :Emangnya Gue Pikirin
Wakil Ketua BPK Mengaku Sempat Terima Uang KPU
Pengacara Puteh Suap Panitera
KPK Belum Serahkan Daftar Kekayaan Calon Wali kota Depok
Hamid Awaluddin : Kalau Dipanggil, Ya, Harus Datang
> selengkapnya...


Referensi

Kasus Puteh dan Masa Depan Pemberantasan Korupsi
Inpres No. 224 soal Abdullah Puteh
UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
PP RI No. 71 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
> selengkapnya...

Website

Komisi Pemberantasan Korupsi
Situs Resmi Komisi Pemberantasan Korupsi


Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [1]


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< June,2005>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data