|
Penyuapan Oleh Popon Untuk Perlancar Kasus Puteh
Jum'at, 17 Juni 2005 | 16:14 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Penyuapan terhadap Wakil Ketua Panitera Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Ramadhan Rizal oleh Tengku Syaifuddin Popon adalah untuk memperlancar kasus Abdullah Puteh.
"Tentang siapa yang menyuruh dia, sedang kami kembangkan," kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bidang Penindakan, Tumpak Hatorangan Panggabean Jumat (17/6).
Baik Popon maupun Ramdhan dan Ketua Panitera Muda Pidana PT DKI Jakarta M. Soleh sejak tadi malam ditahan KPK di Polda Metro Jaya. Menurut Tumpak, ketiganya ditangkap di ruang kerja Ramadhan kemarin, bukan merupakan jebakan, tapi merupakan penangkapan yang berlangsung cepat dari laporan yang diterima KPK.
Ia menepis penilaian Wakil Ketua PT DKI Zaharrudin Utama bahwa KPK telah lancang masuk ke wilayah Pengadilan Tinggi. Setiap orang, kata Tumpak, berhak masuk ke pengadilan, apalagi pihak yang terkait penyelidikan.
"Karena penangkapannya cepat, jadi kami tidak melakukan kulonuwun (minta izin) dulu," kata Tumpak. Anton Aprianto
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|