Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Jumat Pagi, Taufik Kamil Ditahan
Jum'at, 17 Juni 2005 | 02:49 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Tim Penyidik Mabes Polri dipastikan akan menahan Direktur Jenderal Bimas Islam dan Penyelenggaraan Haji non aktif Taufik Kamil. Keputusan untuk menahan Taufik ditentukan melalui rapat bersama Ketua dan Wakil Ketua Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Kamis (16/6) petang. Eksekusi penahanan akan dilakukan Jum'at (17/6) pagi.

"Kami sore ini merekomendasikan penahan, tapi yang menandatangani surat penahanan adalah Direktur III (tindak pidana korupsi) Mabes Polri," Kata Ketua Tim Hendarman Supandji ketika dihubungi Tempo.

Taufik sudah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik mabes Polri sejak pukul 09.00 tadi. Pemeriksaan difokuskan pada proses pengalihan dana sisa penyelenggaraan haji yang seharusnya disetor ke rekening dana abadi umat ke rekening kegiatan internal Departemen Agama. Hingga malam ini pemeriksaan terhadap Taufik masih berlangsung.

Direktur III tindak pidana korupsi Mabes Polri Brigjen Indarto membenarkan perihal pemeriksaan terhadap Taufik. Namun soal rencana penahanan, dia mengaku belum menandatangi suratnya. "Ini kan masih diperiksa, dan penyidik mempunyai kewenangan untuk memeriksa selama 24 jam. Tunggulah sampai besok pagi," kata Indarto kepada Tempo.

Taufik Kamil ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyelewengan dana haji, kemarin. Dia diduga terlibat penyalahgunaan uang yang disimpan dalam bentuk rekening Dana Abadi Umat, dan melanggar UU No 17 tahun 1999 tentang penyelenggraan ibadah haji. Erwin Dariyanto


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Said Agil Husin Al Munawar Jadi Tersangka
Polisi Segera Periksa Said Agil
Dana Abadi Umat Tetap Dipertahankan
Polisi : Mantan Dirjen Bimas Islam dan Haji Jadi Tersangka
Tipikor Sudah Menemukan Tersangka Korupsi Haji
Polisi Blokir Rekening Dana Sisa Haji
Itjen Depag : Penyelidikan Baru 6 Persen
DPRD Subang Minta Uang Pungli CPNS Depag Dikembalikan
Menteri Agama Bantah Ada KKN Hasil Tes CPNS
Menteri Agama Coret 17 Pegawainya
> selengkapnya...


Referensi

Kepres RI No. 59 Thn.2003 Tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Di Lingkungan Lembaga Tertinggi / tinggi Negara
Kepres RI No. 45 Thn.2003 Tentang Biaya Penyelenggara Ibadah Haji Thn. 2004
UU RI No. 38 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Zakat

Website

Informasi Haji - Depag
Departemen Agama
Majelis Ulama Indonesia


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< June,2005>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data