Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Penyidik Belum Berencana Panggil Menteri Perindustrian
Kamis, 16 Juni 2005 | 21:44 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Hendarman Supandji mengatakan hingga kini pihak penyidik belum memeriksa Menteri Perindustrian Andung Nitimiharja terkait kasus pemberian tantiem di PT Perusahaan Listrik Negara (persero).

Andung pada saat pemberian tantiem menjabat sebagai komisaris PLN. "Tanpa perlu memanggil , penyidik sudah bisa menyimpulkan dari keterangan saksi-saksi yang sudah diperiksa," ujar Hendarman di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Kamis (16/6)

Ia menambahkan, dalam kasus ini tim penyidik berusaha merumuskan siapa pihak yang paling bertanggung jawab. "Harus dilihat siapa yang menyuruh melakukan, siapa yang berperan mengeluarkan uang PLN," ujarnya. Ia mengatakan, menentukan pihak mana yang bertanggung jawab, memang membutuhkan waktu yang cukup lama. "Tapi ini bukan mengulur-ulur waktu," kata dia.

Hendarman mengatakan, terhadap jajaran PLN yang menerima uang tantiem tetap harus diteliti lebih lanjut. "Harus dipenuhi unsur adanya niat untuk melakukan. Nah itu kan harus dinilai, tidak bisa gegabah begitu," ujarnya. Hendarman menambahkan, unsur-unsur penetapan tersangka harus betul-betul dipenuhi agar bisa dipertanggungjawabkan di muka persidangan.

Hingga kini tim penyidik Kejaksaan Agung belum menetapkan tersangka kasus pemberian tantiem di PLN. "Masih ada perbedaan pendapat antara jaksa penyidik satu dan lainnya," ujar Hendarman. Untuk itu, Hendarman meminta tim penyidik melakukan gelar kasus mengenai kejelasan tindak pidana yang terjadi di PLN.

astri wahyuni

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Gedung PLN di Gambir, Jakarta, 7 September 2000. [ TEMPO/ M Safir Makki; 33D/224/2002; 20020508 ]. Gedung PLN di Gambir, Jakarta, 7 September 2000. [ TEMPO/ M Safir Makki; 33D/224/2002; 20020508 ].
Gedung PLN Gambir
Gedung PLN Gambir
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Kerugian Akibat Korupsi Lebih Dari Rp 4 Triliun
Dirut PLN Tandatangani BAP
Pendidikan Antikorupsi Masuk Kurikulum Sekolah
Kejaksaan Tinggi Kaltim Petieskan Kasus Dugaan Korupsi Syaukani
Direktur Keuangan PLN Serahkan Dokumen ke Kejagung
Tiga Pejabat PLN Calon Tersangka Korupsi Tantiem
Presiden: Pelaku Korupsi Hambat Pemberantasan Korupsi
Siap-siap Genset Melawan Gelap
PLTU Suralaya Bocor, Jawa Bali Terancam Gelap
Listrik Jawa Bali Defisit 350 Megawatt
> selengkapnya...


Referensi

Kasus Puteh dan Masa Depan Pemberantasan Korupsi
Desentralisasi Korupsi Melalui Otonomi Daerah
Kasus Korupsi Prioritas Kerja 100 Hari Polri
Inpres No. 224 soal Abdullah Puteh
UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
PP RI No. 109 Tahun 109 Tahun 2000 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
> selengkapnya...

Website

Kejaksaan RI
PT PLN (Persero)
Komisi Ombudsman Nasional
Pendapat tentang Pemberantasan Korupsi
Situs Resmi Komisi Pemberantasan Korupsi


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< June,2005>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data