|
Penyidik Belum Berencana Panggil Menteri Perindustrian
Kamis, 16 Juni 2005 | 21:44 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Hendarman Supandji mengatakan hingga kini pihak penyidik belum memeriksa Menteri Perindustrian Andung Nitimiharja terkait kasus pemberian tantiem di PT Perusahaan Listrik Negara (persero).
Andung pada saat pemberian tantiem menjabat sebagai komisaris PLN. "Tanpa perlu memanggil , penyidik sudah bisa menyimpulkan dari keterangan saksi-saksi yang sudah diperiksa," ujar Hendarman di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Kamis (16/6)
Ia menambahkan, dalam kasus ini tim penyidik berusaha merumuskan siapa pihak yang paling bertanggung jawab. "Harus dilihat siapa yang menyuruh melakukan, siapa yang berperan mengeluarkan uang PLN," ujarnya. Ia mengatakan, menentukan pihak mana yang bertanggung jawab, memang membutuhkan waktu yang cukup lama. "Tapi ini bukan mengulur-ulur waktu," kata dia.
Hendarman mengatakan, terhadap jajaran PLN yang menerima uang tantiem tetap harus diteliti lebih lanjut. "Harus dipenuhi unsur adanya niat untuk melakukan. Nah itu kan harus dinilai, tidak bisa gegabah begitu," ujarnya. Hendarman menambahkan, unsur-unsur penetapan tersangka harus betul-betul dipenuhi agar bisa dipertanggungjawabkan di muka persidangan.
Hingga kini tim penyidik Kejaksaan Agung belum menetapkan tersangka kasus pemberian tantiem di PLN. "Masih ada perbedaan pendapat antara jaksa penyidik satu dan lainnya," ujar Hendarman. Untuk itu, Hendarman meminta tim penyidik melakukan gelar kasus mengenai kejelasan tindak pidana yang terjadi di PLN.
astri wahyuni
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|