Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Djapiten Akui BPK Terima Dana dari KPU
Kamis, 16 Juni 2005 | 21:27 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Kepala Biro Hukum Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Ketua Tim Audit BPK untuk KPU, Djapiten Nainggolan, yang hari ini (16/6) diperiksa KPK selama 11 jam, mengaku pihaknya pernah menerima dana sebesar Rp 555 juta dari KPU saat BPK melakukan audit pengadaan logistik Pemilu 2004.

Kepada wartawan Djapiten menyatakan bahwa dana Rp 555 juta itu oleh KPU dialokasikan untuk 15 orang anggota BPK yang sedang melakukan audit di KPU. Menurutnya, uang itu diterima dari Wakil Kepala Biro Keuangan KPU M. Dentjik tanggal 15 Mei 2004. Ia mengaku tanggal 19 Mei uang itu dikembalikan kepada Dentjik.

"Uang itu digunakan untuk biaya transpor mingguan pada waktu mereka melakukan audit dan datang ke KPU atau untuk pembahasan hasil audit di Hotel Ibiz," jelas Djapiten.

Menurut tim penyidik KPK, uang tersebut bukan dikembalikan oleh tim audit BPK ke KPK, melainkan pihak KPK sendiri yang melakukan penyitaan dari Dentjik atas sejumlah hasil pemeriksaan.

anton aprianto

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Medan, Sumatera Utara, 3 April 2003. [TEMPO/ Robin Ong; Digital Image; 20030403]. Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Medan, Sumatera Utara, 3 April 2003. [TEMPO/ Robin Ong; Digital Image; 20030403].
Gedung BPK Medan
Gedung BPK Medan
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Assegaf Kecewa Puteh Tak Koordinasi Tunjuk Pengacara Baru
Mulyana Minta Uang Suap ke Nazaruddin Lewat SMS
Jaksa Dakwa Mulyana Langgar UU Korupsi
KPK Kejar Seorang Panitera Pengadilan Tinggi DKI
Bang Ali, Fatwa, dan Hariman Jadi Penjamin Mulyana
Wakil Ketua BPK Mengaku Sempat Terima Uang KPU
Pengacara Puteh Suap Panitera
Rekanan KPUD Akan Dipanggil Paksa
Mulyana Siap Hadapi Persidangan
Mulyana: Tak Ada Pleno Bahas Asuransi
> selengkapnya...


Referensi

Tongkat Estafet BPK Terganjal

Kasus Puteh dan Masa Depan Pemberantasan Korupsi
Latar Belakang Perusahaan Pengelola Aset Negara (PPA)
Keppres RI No. 3 Tahun 2004 Tentang Sistem Kepegawaian Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Inpres RI No. 4 Tahun 2000 Tentang Penertiban Rekening Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen
> selengkapnya...

Website

Komisi Pemberantasan Korupsi
Situs Resmi Komisi Pemberantasan Korupsi


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< June,2005>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data