|
Djapiten Akui BPK Terima Dana dari KPU
Kamis, 16 Juni 2005 | 21:27 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Kepala Biro Hukum Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Ketua Tim Audit BPK untuk KPU, Djapiten Nainggolan, yang hari ini (16/6) diperiksa KPK selama 11 jam, mengaku pihaknya pernah menerima dana sebesar Rp 555 juta dari KPU saat BPK melakukan audit pengadaan logistik Pemilu 2004.
Kepada wartawan Djapiten menyatakan bahwa dana Rp 555 juta itu oleh KPU dialokasikan untuk 15 orang anggota BPK yang sedang melakukan audit di KPU. Menurutnya, uang itu diterima dari Wakil Kepala Biro Keuangan KPU M. Dentjik tanggal 15 Mei 2004. Ia mengaku tanggal 19 Mei uang itu dikembalikan kepada Dentjik.
"Uang itu digunakan untuk biaya transpor mingguan pada waktu mereka melakukan audit dan datang ke KPU atau untuk pembahasan hasil audit di Hotel Ibiz," jelas Djapiten.
Menurut tim penyidik KPK, uang tersebut bukan dikembalikan oleh tim audit BPK ke KPK, melainkan pihak KPK sendiri yang melakukan penyitaan dari Dentjik atas sejumlah hasil pemeriksaan.
anton aprianto
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|