|
Pengadilan Tinggi Tolak Banding Puteh
Kamis, 16 Juni 2005 | 19:31 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi menolak upaya banding Abdullah Puteh. Gubernur (nonaktif) Nanggroe Aceh Darussalam itu tetap dihukum 10 tahun penjara.
Keputusan diambil majelis hakim yang dipimpin Husyaeni Andin Kasim, Kamis (16/6). Majelis juga menghukum denda Rp 500 juta serta uang pengganti Rp 1 miliar.
Dalam amar putusan yang dibacakan Kamis pukul 10.00 WIB, majelis menyatakan, Puteh tidak terbukti melakukan dakwaan primer. Ia hanya dinilai terbukti melakukan dakwaan subsider, yakni menyalahgunakan jabatan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain secara berlanjut.
Majelis juga memutuskan memerintahkan agar Puteh segera dimasukkan ke rumah tahanan. Menurut anggota majelis, M. As'ad Al'Maruf, pengadilan tinggi sedang merapikan berkas putusan. Setelah itu, berkas akan dikirim ke jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi agar dilakukan eksekusi.
Tentang penyuapan oleh kuasa hukum Puteh, Tengku Syaifuddin Popon, kepada Wakil Ketua Panitera Pengadilan Tinggi DKI, As'ad menyatakan, majelis tidak terpengaruh.
Pengacara Puteh, Moh. Assegaf, menyatakan, Puteh mempunyai hak untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Anton Aprianto
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|