Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nurdin Halid Bebas
Kamis, 16 Juni 2005 | 16:04 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan Nurdin Halid tidak bersalah dalam dugaan penyimpangan penggunaan dana Bulog sebesar Rp 169 miliar. Nurdin pun dibebaskan dari tuntutan penjara 20 tahun dan denda Rp 30 juta, seperti diminta jaksa.

Majelis hakim yang diketuai I Wayan Rena dengan anggota Ahmad Sobari dan Mahmud Rohimi menyebutkan, tidak ditemukan unsur melawan hukum baik formal maupun materil dalam perkara ini. "Jaksa gagal membuktikan unsur delik melawan hukum," ujar Wayan saat membacakan putusan, Kamis (16/6).

Dalam perimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan Nurdin saat memimpin rapat pleno yang dihadiri pengurus, pengawas, dan direksi Koperasi Distribusi Indonesia, pada 24 Desember 1998 bukan kecurangan maupun perbuatan melawan hukum.

Rapat tersebut, ujar I Wayan, memutuskan penundaan penyetoran dana penjualan dana penjualan minyak goreng pada Bulog. Dana lalu digunakan untuk membeli gula pasir serta disimpan pada simpanan berjangka atas nama KDI.

"Kebijakan tersebut dipandang sebagai kebijakan organisasi dan bukan keputusan pribadi terdakwa," kata I Wayan.

Selain itu, majelis hakim menilai, keputusan KDI menggunakan dana hasil penjualan minyak goreng sebesar Rp 169 miliar untuk menghadapi Idul fitri, Natal, dan tahun baru, serta pemilu 1999 bukan perbuatan melawan hukum. "Terdakwa tidak melakukan perbuatan melawan hukum karena dalam rangka melakukan tugas pemerintah," ujar I Wayan.

Atas putusan tersebut, JPU Arnold Ankouw, menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan kasasi. Arnold menilai, adanya perbedaan pandangan antara hakim dengan JPU. Astri Wahyuni

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
   
Tabloid Pancasila pendukung Nurdin Halid milik adiknya Kadir Halid. [TEMPO/ Tommy Lebang; Digital Image;  20000725].
Tabloid Pancasila

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Waris Halid Dihukum 1,5 Tahun
Nurdin Mengaku Jadi Korban Politik Yudhoyono
Putusan untuk Waris Halid Kembali Ditunda
Jaksa Tuding Saksi Ahli Tidak Relevan
Vonis untuk Waris Halid Ditunda
Nurdin Halid Sakit, Sidang Ditunda Lagi
Saksi Akui KDI Miliki Piutang Rp 25 Miliar
Nurdin Halid Sakit, Sidang Ditunda
Saksi Akui Ada Pengadaan Selain Minyak Goreng
Dewi Motik dan Nurdin Halid Saling Bantah
> selengkapnya...


Referensi

Profil Nurdin Halid

Website

Badan Urusan Logistik


Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [3]


Berita Terakhir

Ford Naik Lima Peringkat di CSI
Tiga Perempuan Peneliti Raih Fellowship For Women in Science 2008
Indonesia “Juara”
Presiden Dukung Komisi Amandemen UUD 1945
Direktur Kedaulatan Rakyat Meninggal

<< June,2005>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data