|
DPR Sarankan Komnas HAM Panggil Paksa Tiga Jenderal
Kamis, 16 Juni 2005 | 14:28 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:DPR menyarankan Komnas HAM melakukan pemanggilan paksa melalui putusan pengadilan (subpoena) kepada tiga jenderal TNI, yakni Sjafrie Sjamsuddin, Jenderal (purn) Prabowo, dan Jenderal (purn) Wiranto.
Sampai saat ini, Komnas HAM belum berhasil melakukan pemanggilan untuk keperluan penyelidikan untuk kasus penculikan 14 aktivis tahun 1997-1998.
"Langkah ini dapat ditempuh setelah pemanggilan ketiga tidak dipenuhi," ujar Akil Mochtar, Wakil Ketua Komisi III usai bertemu Ketua Tim Penyelidikan Penghilangan Paksa Tahun 1997/1998 Komnas HAM, Ruswiyati Surya Syaputra, di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Kamis (16/6).
Kedatangan Ruswiyati kepada pimpinan Komisi III untuk melakukan konsultasi penafsiran UU No. 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM dan UU No. 36 Tahun 1999 tentang Komnas HAM.
Menurut Akil, substansi UU No. 26 sangat jelas dalam memberikan kewenangan Komnas HAM untuk melakukan penyelidikan pelanggaran HAM, sehingga alasan penolakan TNI kepada Komnas HAM bahwa seseorang tidak boleh dituntut karena alasan hukum tidak berlaku surut menjadi tidak berlaku. "Tidak untuk kasus pelanggaran HAM berat," ujarnya.
Selain pemanggilan paksa, kata Akil, Komnas HAM juga dapat meminta kepada Presiden untuk membuat surat yang ditujukan kepada Panglima TNI. "Agar Panglima TNI mematuhi undang-undang, memenuhi panggilan Komnas HAM," ujarnya.
yuliawati
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
| |
|
|
|
|
![Tengkorak dan tulang korban peristiwa Tanjung Priok bernama Tukimin di Mengkok Sukapura, RSCM Jakarta 7 September 2000.[TEMPO/Awaluddin R; 31D/299/2000; 2000/11/18].
<br>
Dimuat majalah TEMPO 20001022-038](/hg/photostock/2005/04/05/s_31d29901_high_thumb.jpg) |
![Mantan Danrem Wiradharma Dili Brigadir Jenderal (Brigjen) M. Noer Muis, terdakwa kasus pelanggaran HAM di Timor-Timur bersama Eurico Guterres (kanan) usai sidang kasus pelanggaran HAM di Timor Timur di Pengadilan HAM Ad Hoc Jakarta Pusat, 15 Januari 2003. [TEMPO/ Lourentius EP; K12A/096/2003; 20030219].](/hg/photostock/2004/12/20/s_K12A09602_high_thumb.jpg) |
| Korban Peristiwa Tanjung Priok
|
|
| M Noer Muis dan Eurico Guterres
|
|
|
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|