Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Dua Korban Bom Tentena Telah Dioperasi
Kamis, 16 Juni 2005 | 13:45 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Tius dan Stenli, dua dari enam pasien korban ledakan bom Tentena yang dirawat di Rumah Sakit Universitas Kristen Indonesia (UKI) telah menjalani operasi pengambilan sisa proyektil. Khusus untuk Tius, sebuah proyektil masih bersarang di panggulnya, dan menunggu perkembangan pengamatan dari dokter untuk diambil pekan depan.

Namun, menurut juru bicara Rumah Sakit UKI, Merry Sibarani, bila memang dirasa tidak mengganggu, operasi tidak perlu dilaksanakan. "Tempat pryektilnya memang agak sulit karena berada di daerah panggul. Tapi kalau memang hal itu tidak mengganggu bisa didiamkan dan tidak perlu dioperasi," kata Merry kepada Tempo, Kamis (16/6).

Pasien lainnya, Nyonya Marlyn dan Ronald sedang menunggu kondisinya stabil sebelum menjalani operasi. Nyonya Marlyn tampak sudah mulai belajar berjalan, hanya saja dia masih merasa kesulitan diajak bicara karena luka lubang didekat mulutnya belum kering.

Sebuah sisa proyektil juga masih ada di dada kiri Nyonya Marlyn. Dia akan menjalani operasi plastik dan pengambilan sisa proyektil tersebut Senin mendatang.
Sementara itu, Hosiani sudah dibawa pulang keluarganya Rabu kemarin. Dian Yuliastuti

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Mayat korban ledakan bom yang ditemukan lagi di lokasi  asrama yayasan kesejahteraan mahasiswa Aceh (YKNA) Iskandar Muda,  kawasan Manggarai, Jakarta, 11/05/2001 ( TEMPO/ Rini PWI).  Polisi tim Gegana polda Metro Jaya menyisir bom yang diperkirakan masih ada di lokasi ledakan di sebuah rumah jalan Cikoko Barat III No. 23 RT. 03/RW. 05, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa, 19 Juni 2001. [KORAN TEMPO/ Bernard Chaniago; Digital I
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Mendagri : Tak Perlu Undang-undang
Kenapa Abu Jibril Malah Jadi Sasaran?
Kasus Ba'asyir Diadukan ke DPR
Anggota DPRD dan Aktifis NTB Tolak Intejelen Daerah
Mabes Polri Belum Mengetahui Soal Mobil Pembawa Bom
Nia dan Mia Mulai Gerakkan Tangan
Diskriminasi Terhadap Penyandang Cacat Dikecam
Polisi Gelar Razia Cari Pengangkut Bom
Polisi Antrisipasi Konflik Pilkada Depok
Pedagang Kakilima Protes Penggusuran
> selengkapnya...


Referensi

Kronologi Kasus Abdul Jabar
Perjalanan Ali Gufron
Kronologi Kasus Imam Samudra.
Jenderal Laskar Istimata
Rangkaian Pencabut Nyawa
Imam Samudra: ”Demi Allah, Tak Akan Selesai”
InpresRI No. 5 Thn 2002 (kepada Kepala Badan Intelijen Negara sehubungan dengan terorisme)
Inpres RI No. 4 Thn 2002 (kepada Menteri Negara Koordinator Bidang Politik dan Keamanan sehubungan dengan terorisme)
UU RI No.15 Thn 2003 Tentang Penetapan PERPU 1/2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Menjadi Undang-Undang
> selengkapnya...

Website

Kejaksaan RI
Kepolisian Negara Republik Indonesia
Badan Intelijen Negara
Majelis Mujahidin Indonesia
Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta
> selengkapnya...


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< June,2005>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data