Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

DPR Berbeda Pendapat Soal Draft UU Kementerian
Rabu, 15 Juni 2005 | 21:35 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Anggota Badan Legislasi tak sepakat soal pencantuman 10 kementerian negara non-portofolio atau nondepartemen di draf Rancangan Undang-undang Kementerian Negara. Sebagian anggota menganggap 10 kementerian itu perlu ada. Sebagian lain menginginkan kementerian non departemen itu tak perlu dicantumkan. "Rancangan yang tercantum itu, kan, standar saja,"kata anggota Badan Legislasi, Mutammimul Ula di Jakarta.

MMenurut Mutammimul, kementerian-kementerian di draf rancangan undang-undang itu sudah sewajarnya ada. "Siapapun pemegang pemerintahan dianggapnya selalu menggunakan kementerian itu. Soal kementerian nondepartemen, rancangan undang-undang itu bisa diubah,"katanya.

Anggota Badan Legislasi dari Fraksi Golkar Yahya Zaini mengusulkan agar rancangan undang-undang Kementerian Negara menjamin fleksibilitas pemilihan menteri dan kementerian oleh presiden. Draf rancangan undang-undang yang ada di Badan Legislatif terlalu mengatur kementerian yang harus ada. "Seharusnya ada keleluasaan presiden dalam menjalankan fungsinya,"katanya di Gedung DPR/MPR RI Jakarta.

Dalam draft rancangan undang-undang, Badan legislatif DPR mencantumkan 31 kemerenterian, terdiri 21 portofolio dan 10 non-portofolio. Kementerian itu sebagian besar ada di Kabinet Indonesia Bersatu. Sebagian kementerian yang tergolong non-portofolio dalam pemerintahan Yudhoyono justru dijadikan portofolio di draf RUU, seperti: pariwisata serta koperasi dan UKM.

Staf pengajar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia, Refly Harun menganggap draf rancangan itu sarat dengan kepentingan politik fraksi di DPR. Seharusnya, undang-undnag tak menyebutkan kementerian yang tak perlu ada.
Dia mencontohkan kementerian transportasi, dan kehutanan. Kementerian itu dianggap tak harus ada tersendiri atau bisa digabung dengan departemen lain. "Kementerian harus tetap berpegang pada prinsip effisiensi. Perlu ada pengkajian lagi kementerian yang layak dimuat di Undang-undang,"katanya.

Purwanto


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

PKB Dukung Reshuffle dan Minta Jatah Menteri
Pemain Bola Amerika Bantu Korban Tsunami
Pembakaran Sampah Ganggu Lalu Lintas di Meulaboh
Lemhanas: Kinerja Menteri Kabinet Baru 40 Persen
Pengamat: Pemerintah Perlu Buat Keppres Ukur Kinerja Kabinet
Rizal Membantah Ditawari Posisi Ketua DEN
Presiden Larang Menteri Hadiri Rapat DPR
Acuan Departemen Keuangan : Good Governance
Yusril Ihza Bantah Tekan Hakim untuk Menangkan Perkara
Meski Kecewa, Partai Demokrat Tetap Mendukung Kabient SBY
> selengkapnya...


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< June,2005>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data