Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Hendropriyono Menolak Mendatangi TPF
Rabu, 15 Juni 2005 | 19:48 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Abdullah Makhmud Hendropriyono menyatakan Tim Pencari Fakta (TPF) kasus Munir tidak berhak memanggil orang. Hendro menolak mendatangi Tim Pencari Fakta Kasus Kematian Munir.

Sebaliknya Hendro mengundang TPF ke rumah dan kantornya. "Rumah dan kantor saya terbuka 24 jam bagi TPF,"katanya.


ah undangan dilayangkannya ke TPF beberapa hari lalu. TPF menolak memenuhi undangan tersebut. Hendro mengkritik TPF dan pemerintah sekarang, seperti yang pernah dilakukan seperti Komando Ketertiban (Kopkamtib), yang bisa sewenang-wenang dan cara yang arogan. Saat adanya Kopkamtib, Hendro masih aktif sebagai anggota militer. "Di era sekarang keadaan seperti itu sudah ditinggalkan. Karena sudah merupakan negara yang demokratis dan reformasi,"katanya.

Hendro menyatakan bersedia memberikan bantuan kepada TPF dalam usaha mengungkapkan kasus terbunuhnya aktifis HAM Munir tersebut. "Sebagai warga negara yang baik, saya punya itikad dan kemauan yang tulus dan saya mengundang TPF datang ke sini dan saya akan berikan keterangan apa saja, sejujur-jujurnya, berdasarkan sumpah juga boleh. Apapun yang saya tahu bahkan saya bisa ikut cari tahu," katanya.

Agus Supriyanto

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Tengkorak dan tulang korban peristiwa Tanjung Priok bernama Tukimin di Mengkok Sukapura, RSCM Jakarta 7 September 2000.[TEMPO/Awaluddin R; 31D/299/2000; 2000/11/18].
<br>
Dimuat majalah TEMPO 20001022-038 AM Fatwa (kiri) bersama Pangdam Jaya Mayjen AM Hendropriyono, Jakarta, 1993. [Forum Keadilan; 18D/057/1993; 20020530].
Korban Peristiwa Tanjung Priok
AM Hendropriyono dan AM Fatwa
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Imparsial Minta Keppres Pemanggilan Paksa Kasus Munir
Kepala BIN Tak Tahu Dokumen Pembunuhan Munir
Mendagri : Tak Perlu Undang-undang
Pengacara Hendropriyono Desak Penyidikan Pencemaran Nama Baik
TNI Menangkap Tiga Warga Aceh dan Menemukan Ladang Ganja
Anggota DPRD dan Aktifis NTB Tolak Intejelen Daerah
Berkas Pollycarpus Dilimpahkan ke Jaksa
Hendro Tantang Tim Munir Debat Terbuka
Pam Swakarsa, Hidup Lagi
Panglima TNI: Harus Ada Keputusan Politik
> selengkapnya...


Referensi

Komnas HAM dalam Tragedi Semanggi dan Trisakti
PEMBUNUHAN MASSAL DI AFDELING IV PT. BUMI FLORA ACEH TIMUR
PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN DALAM PERADILAN HAM
Keppres RI No. 1 Tahun 2004 Tentang Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
UU RI No. 16 Thn. 2003 tentang Penanganan Bom Bali
Kepres RI No. 22 Thn.2003 Tentang Pendirian Sekolah Tinggi Sandi Negara
> selengkapnya...

Website

Kepolisian Negara Republik Indonesia
Imparsial
Badan Intelijen Negara
Wiranto


Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [2]


Berita Terakhir

Buruh Bentrok Dengan Satgas KJRI di Hongkong
Masyarakat Lebih Akrab dengan Mencoblos
Pemungutan Suara Pemilu 2009 Memakan Waktu Lebih Lama
Soetrisno Bachir Harapkan Gaet Pendukung Gus Dur
Biaya Operasional Pengelolaan Sampah Minim

<< June,2005>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data