Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Wakil Ketua BPK Mengaku Sempat Terima Uang KPU
Rabu, 15 Juni 2005 | 18:31 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Abdullah Zaeni mengaku sempat menerima uang dari Komisi Pemilihan Umum saat menjadi anggota DPR. Namun, ia mengaku tak mengetahui besarnya.

"Saya tidak pernah menghitung uangnya, yang jelas berada dalam bungkusan dan sudah saya kembalikan," kata Abdullah setelah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu sore.

Abdullah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kepala Biro Keuangan KPU Hamdani Amin. Menurut mantan Ketua Panitia Anggaran DPR itu, uang diserahkan kepadanya pada 2 September 2004 sebagai kado pernikahan anaknya.

Zaeni menolak menyebutkan waktu pengembalian uang itu. Yang jelas, kata dia, uang diberikan kepadanya oleh M. Dentjik, auditor BPK, pada resepsi pernikahan anaknya di Kalibata. "Ia mengaku mendapat amanat untuk menyerahkan uang itu dari Safder Yusacc (sekretaris jenderal KPU) untuk kado pernikahan anak saya," tuturnya.

Saat itu, Zaeni menyatakan berterima kasih kepada Yusacc melalui Dentjik dan meminta agar bungkusan itu dibawa pulang saja. "Kalau itu uang, saya tidak perlu. Bantuan dari teman-teman untuk acara pernikahan ini sudah cukup. Bawa saja kembali," ia mengisahkan.

Namun, kata dia, Dentjik tidak berani membawa bungkusan itu kembali dengan alasan mendapat amanat dari Yusacc. Oleh Zaeni uang itu kemudian dibawa ke kamar tidurnya.

"Saya tidak tahu isinya berapa, saya sudah berkali-kali menghubungi Yusacc untuk mengambil uang itu kembali. Tidak ada tanda terima dan catatan penerimaan uang itu dari KPU." Agus Raharjo

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
   
Koordinator Sekretariat Program Kerja Petisi 50 Judilherry Justam (kanan) saat melakukan dengar pendapat dengan anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diwakili oleh Erry Riyana Hardjapamekas di kantor KPK, Jakarta, Rabu, 25 Pebruari 2004. [TEMPO/ Tommy Satria; K20A/488/04; 20040225]
Judilherry Justam, Erry Riyana Hardjapamekas, dll

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Pengacara Puteh Suap Panitera
Rekanan KPUD Akan Dipanggil Paksa
Mulyana Siap Hadapi Persidangan
Mulyana: Tak Ada Pleno Bahas Asuransi
KPK Belum Serahkan Daftar Kekayaan Calon Wali kota Depok
Ariza Dipagar Betis Anggota KNPI ke Penjara
Yusacc Kembalikan Dana Taktis US 14 Ribu Dolar
Anggota KPU Lima Orang Masih Memadai
Hamid Membantah Semua Tudingan
Pamit Dari KPU, Anas Urbaningrum Tetap Siap Diperiksa KPK
> selengkapnya...


Referensi

Kasus Puteh dan Masa Depan Pemberantasan Korupsi
UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
PP RI No. 71 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Kepres RI No. 73Thn.2003 Tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
> selengkapnya...

Website

Komisi Pemberantasan Korupsi
Situs Resmi Komisi Pemberantasan Korupsi


Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [1]


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< June,2005>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data