Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Pengacara Puteh Suap Panitera
Rabu, 15 Juni 2005 | 18:02 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Tengku Syaifuddin Popon, kuasa hukum Gubernur (nonaktif) Nanggroe Aceh Darussalam Abdullah Puteh, tertangkap tangan berusaha menyuap Wakil Ketua Panitera Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Syamsul Rizal, Rabu sore. Kini ia diperiksa di Komisi Pemberantasan Korupsi.

Khaidir Ramli, jaksa penuntut pada kasus Puteh yang ikut menangkap, menyatakan, Syaifuddin berusaha menyuap Syamsul Rizal di ruang kerjanya, Rabu pukul 16.30 WIB. "Sebelumnya kami mendapat infomasi. Ini adalah upaya penyuapan yang pertama dan terakhir," kata dia.

Setelah menangkap, Khaidir membawa Syaifuddin ke gedung KPK bersama jaksa Yusi Esmeralda dan Wisnu Baroto. Khaidir, Yusi, dan Syaifuddin tiba pukul 17.00 WIB dan langsung menuju lantai dua gedung KPK dengan pengawalan ketat.

Syaifuddin mengenakan baju warna krem dan celana hitam dengan membawa tas hitam. Isinya uang sebesar Rp 250 juta yang akan digunakan untuk menyuap panitera.

Lima menit kemudian datang Wisnu Baroto, jaksa kasus Puteh yang lain, dengan membawa Syamsul Rizal. Berbeda dengan rombongan pertama, Syamsul Rizal dibawa ke ruang pemeriksaan dengan melewati pintu belakang KPK. Hingga saat ini pemeriksaan masih berlangsung.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menghukum Puteh 10 tahun penjara, dalam kasus korupsi pembelian helikopter oleh pemerintah Aceh. Ia kini sedang mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Jojo Raharjo

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
- Koordinator Sekretariat Program Kerja Petisi 50 Judilherry Justam (kanan) saat melakukan dengar pendapat dengan anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diwakili oleh Erry Riyana Hardjapamekas di kantor KPK, Jakarta, Rabu, 25 Pebruari 2004. [TEMPO/ Tommy Satria; K20A/488/04; 20040225]
-
Judilherry Justam, Erry Riyana Hardjapamekas, dll

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

KPK Belum Serahkan Daftar Kekayaan Calon Wali kota Depok
Hamid Awaluddin : Kalau Dipanggil, Ya, Harus Datang
Presiden: Pelaku Korupsi Hambat Pemberantasan Korupsi
Agung Minta Politikus Penerima Dana KPU Diumumkan
Mulyana Desak KPK Usut Kasus Suap Lainnya
Berkas Kasus Mulyana Dilimpahkan ke Penuntut
Pertengahan Juni Mulyana Disidang
KPK Bantu Penyidikan Korupsi APBD Bali
KPK Panggil Hamid Begitu Tiba di Tanah Air
Dugaan Korupsi Dana Kemanusiaan Poso Dilaporkan
> selengkapnya...


Referensi

Kasus Puteh dan Masa Depan Pemberantasan Korupsi
Inpres No. 224 soal Abdullah Puteh
UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
PP RI No. 71 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
> selengkapnya...

Website

Komisi Pemberantasan Korupsi
Situs Resmi Komisi Pemberantasan Korupsi


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< June,2005>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data