|
Imparsial Minta Keppres Pemanggilan Paksa Kasus Munir
Rabu, 15 Juni 2005 | 17:44 WIB
TEMPO Interaktif, Malang:Imparsial meminta Presiden Yudhoyono mengeluarkan keputusan presiden yang memberikan kewenangan pada Tim Pencari Fakta (TPF) Kasus Munir untuk melakukan pemanggilan paksa terhadap pihak-pihak yang menolak memberikan keterangan. Keppres itu juga diminta memperpanjang masa kerja TPF.
"Selama ini, TPF tak bisa memaksa seseorang untuk hadir memberikan keterangan," kata Kepala Bidang Penelitian Imparsial, Al A’raf, saat menjadi pembicara diskusi terbuka di Universitas Brawijaya Malang, Rabu (15/6).
Pengungkapan kasus Munir oleh TPF dinilai telah banyak mengalami kemajuan. Meski demikian, tetap dibutuhkan kewenangan yang lebih luas untuk mempercepat pekerjaan hingga pada titik akhir kesimpulan. "Kewenangan yang lebih besar akan bisa mempercepat pekerjaan TPF," ujar Al A'raf. Selain dukungan presiden, TPF juga membutuhkan dukungan publik baik nasional maupun internasional.
Masa kerja TPF Munir akan habis pada 23 Juni. Imparsial, kata A'raf, secara kelembagaan meminta kepada Presiden agar memperpanjang masa kerja TPF, baik itu dengan menambah anggota baru atau tetap melibatkan anggota lama.
Sementara itu, kakak kandung Munir, Mufid, meminta komitmen Presiden Yudhoyono dalam menuntaskan kasus kematian Munir. "Kami berharap SBY konsisten dengan apa yang dikatakannya dengan memberikan kewenangan lebih terhadap TPF," katanya.
Bibin Bintariadi
INDEKS BERITA LAINNYA :
|