|
Dirut PLN Tandatangani BAP
Rabu, 15 Juni 2005 | 17:02 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Eddie Wiyono, menandatangani Berita Acara Perkara (BAP) sebagai saksi di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Rabu (15/6). Eddie datang pukul 09.50 WIB dan keluar pukul 15.40 WIB.
Eddie membantah dirinya kembali diperiksa. "Tidak begitu, kan, saya sudah pernah diperiksa 12 jam, masak diperiksa terus?" ujar Eddie pada wartawan. Ia menjelaskan, tidak ada tambahan pertanyaan dari penyidik. "Tadi cuma ngobrol-ngobrol saja dan tanda tangan BAP,"katanya.
Eddie mengakui, RUPS PT PLN memang memutuskan direksi dan komisaris menerima uang jasa produksi dan karyawannya menerima bonus. "Tapi kalau dari segi Undang-Undang tanya saja pada kuasa hukum. Saya, kan, hanya orang biasa,"ujarnya.
Eddie enggan mengomentari pernyataan Menneg BUMN Sugiharto yang menyatakan, dalam UU BUMN ada klausul yang mengatur soal pembagian tantiem dari perusahaan negara yang rugi. "Wah, masak, saya disuruh mengomentari atasan saya,"katanya.
Eddie menyatakan, dalam proses penyidikan dirinya sudah menyampaikan keterangan dan pendapat yang diperlukan kepada Penyidik. "Jadi mengenai materi silahkan tanya pada penyidik,"katanya.
Menurut sumber di Kejaksaan Agung, Eddie, mantan komisaris dan seorang direksi lainnya dibidik menjadi tersangka korupsi pembagian bonus (tantiem) PLN sebesar Rp 4,3 miliar. Namun, sampai sekarang Kejaksaan Agung belum mengumumkan nama-nama tersangka yang sudah ada di kantor Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidus) Kejaksaan Agung, Hendarman Supandji.
Astri Wahyuni
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|