|
Mendagri : Tak Perlu Undang-undang
Rabu, 15 Juni 2005 | 15:44 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Menteri Dalam Negeri, Muhammad Maruf, menyatakan pengaktifan Komunikasi dan Administrasi Intelijen Daerah (Kominda) tidak membutuhkan perangkat Undang-undang. "Untuk apa? kan, hanya untuk memberi informasi," katanya di Jakarta, Rabu (15/6) siang.
Maruf menyatakan, koordinasi intelijen itu tidak memiliki wewenang apapun. "Kami hanya ingin ajak partisipasi masyarakat menjaga lingkungannya,"katanya. Menurut Maruf, bentuk partisipasi itu tidak harus dalam wujud pengamanan swakarsa, yang lebih dikenal dengan nama pam swakarsa.
Maruf menjamin Kominda tidak akan asal tangkap seperti yang terjadi di masa orde baru di bawah Badan Koordinasi Intelijen Daerah (Bakorinda).
Ibnu Rusydi
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|