Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

RUU Perlindungan Saksi dan RUU Ombudsman Jadi Usulan DPR
Selasa, 14 Juni 2005 | 17:18 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Semua fraksi di DPR sepakat menjadikan Rancangan Undang Undang (RUU) Perlindungan Saksi dan Korban dan RUU Ombudsman menjadi usulan inisiatif DPR. Seluruh fraksi berpendapat pentingnya perlindungan saksi dan korban dalam proses penegakan hukum.

"Peran saksi selama ini sangat jauh dari perhatian masyarakat dan penegak hukum," tutur Muthaminul U’la, perwakilan dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera dalam sidang paripurna tentang kedua RUU tersebut, Selasa (14/6). Dalam KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana), tambahnya, meskipun perlindungan saksi korban telah diatur tapi hal itu tidak cukup.

Sementara itu, RUU Ombudsman dinilai penting untuk memberikan status, kedudukan dan wewenang dari lembaga Ombudsman. Ombudsman didirikan berdasarkan Keppres No.44/2000. "Belum memberikan dampak siknifikan bagi penegakan hukum," ujar Arbab Paproeka, perwakilan dari Fraksi Partai Amanat Nasional. Sehingga dengan didukung oleh sebuah undang-undang, diharapkan Ombudsman memiliki kinerja lebih baik.Yuliawati

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Suasana Sidang Tahunan MPR dan Presiden Abdurrahman Wahid tampak di layar monitor di gedung DPR/MPR, Jakarta tahun 2000 [ TEMPO / Bernard Chaniago; 20000822 ] 
<br>
Dimuat majalah TEMPO 20010506-006 Sidang paripurna DPR membahas Memorandum II untuk Presiden Abdurrahman Wahid dengan fraksi PDI Perjuangan mengikuti sidang di Gedung MPR/ DPR, Jakarta, 30 April 2001. [TEMPO/ Bernard Chaniago; Digital Image; 20010515].
<br>
Dimuat majalah TEMPO 20010916-004, 20021013-048
Sidang Tahunan MPR 2000
Sidang Paripurna Pembahasan Memorandum II
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Hak Angket BBM Kandas
ICW : Perlu Amanat Presiden untuk Perlindungan Saksi
BPK Akui Pernah Terima Dana dari BUMN
DPR : Target Kerja BPK Jelas, Anggaran Bisa Ditambah
15 Calon Dewan Pengawas RRI Diuji
Agung Optimistis DPR Capai Target
DPR Minta Tim Penilai Akhir Dibubarkan
Agung Laksono Minta Evaluasi Kabinet
Aceh Status Tertib Sipil Mulai 18 Mei
DPR-Presiden Bahas Aceh Malam Nanti
> selengkapnya...


Referensi

Pembahasan Penonaktifan Akbar Tanjung di DPR
UU Nomor 4 tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR dan DPRD

Website

Sekretariat Jenderal DPR RI
Lembaga Informasi Negara


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< June,2005>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data