|
RUU Perlindungan Saksi dan RUU Ombudsman Jadi Usulan DPR
Selasa, 14 Juni 2005 | 17:18 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Semua fraksi di DPR sepakat menjadikan Rancangan Undang Undang (RUU) Perlindungan Saksi dan Korban dan RUU Ombudsman menjadi usulan inisiatif DPR. Seluruh fraksi berpendapat pentingnya perlindungan saksi dan korban dalam proses penegakan hukum.
"Peran saksi selama ini sangat jauh dari perhatian masyarakat dan penegak hukum," tutur Muthaminul U’la, perwakilan dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera dalam sidang paripurna tentang kedua RUU tersebut, Selasa (14/6). Dalam KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana), tambahnya, meskipun perlindungan saksi korban telah diatur tapi hal itu tidak cukup.
Sementara itu, RUU Ombudsman dinilai penting untuk memberikan status, kedudukan dan wewenang dari lembaga Ombudsman. Ombudsman didirikan berdasarkan Keppres No.44/2000. "Belum memberikan dampak siknifikan bagi penegakan hukum," ujar Arbab Paproeka, perwakilan dari Fraksi Partai Amanat Nasional. Sehingga dengan didukung oleh sebuah undang-undang, diharapkan Ombudsman memiliki kinerja lebih baik.Yuliawati
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
| |
|
|
|
|
![Suasana Sidang Tahunan MPR dan Presiden Abdurrahman Wahid tampak di layar monitor di gedung DPR/MPR, Jakarta tahun 2000 [ TEMPO / Bernard Chaniago; 20000822 ]
<br>
Dimuat majalah TEMPO 20010506-006](/hg/photostock/2005/03/24/s_Ds082217_high_thumb.jpg) |
![Sidang paripurna DPR membahas Memorandum II untuk Presiden Abdurrahman Wahid dengan fraksi PDI Perjuangan mengikuti sidang di Gedung MPR/ DPR, Jakarta, 30 April 2001. [TEMPO/ Bernard Chaniago; Digital Image; 20010515].
<br>
Dimuat majalah TEMPO 20010916-004, 20021013-048](/hg/photostock/2005/01/26/s_BC01043071_high_thumb.jpg) |
|
|
| Sidang Paripurna Pembahasan Memorandum II
|
|
|
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|