Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Kejaksaan Cekal Tiga Mantan Direktur BI
Selasa, 14 Juni 2005 | 16:46 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mengaku belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung yang menghukum tiga mantan direksi Bank Indonesia satu setengah tahun penjara. Mereka adalah Hendro Budiyanto, Heru Supraptomo, dan Paul Sutopo Tjokronegoro.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung R.J. Soehandoyo menyatakan, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Salman Maryadi sudah mengirimkan surat pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk meminta informasi putusan pada kasus penyelewengan dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia itu.

"Kalau putusan sudah terima, barulah ketiganya dieksekusi," ujar Soehandoyo, Selasa (14/6) siang, di Kejaksaan Agung RI.

Kendati begitu, Soehandoyo mengatakan, Kejaksaan Agung telah mengeluarkan surat pencegahan keluar negeri terhadap ketiga mantan direktir BI itu. Surat berlaku mulai 20 April 2005 hingga 20 April 2006. "Kami berharap, imigrasi dapat mengawasi ketiga terpidana tersebut," ujarnya. Astri Wahyuni

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Protes MPM (Masyarakat Profesional Madani) menuntut penuntasan kasus dugaan korupsi  di PT. Bank Negara Indonesia (BNI) Tbk dan menuntut pemerintah untuk menyeret semua pejabat negara yang terindikasi kasus korupsi ke meja hijau di Bundaran HI, Jakarta, 5 November 2003. [TEMPO/ Arie Basuki; K19A/500/2004; 20040126]. Terdakwa kasus korupsi Bank Negara Indonesia (BNI) cabang Kebayoran Baru, Koesadiyuwono (kiri), dan Edy Santoso (kanan), menyimak jawaban Jaksa Penuntut Umum Makri P. atas penetapan waktu sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat, 16 April 2004. Kedua terdakwa mengajukan keberatan atas kasus BNI cabang Kebayoran Baru yang menurutnya bukanlah kasus pidana melainkan kasus perdata, karena berkaitan dengan masalah L/C. [TEMPO/ Tommy Satria; K21A/125/04; 20040416]
Protes Anti Korupsi
Koesadiyuwono dan Edy Santoso

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Eksklusif: MA Hukum Tiga Mantan Direktur BI
Penyimpangan TI di Beberapa BUMN Diselidiki
Jampidsus : Pekan Depan Ada Tersangka dari Lativi
Neloe Masih Berstatus Saksi
Neloe Masih Terus Diperiksa
Kejaksaan Periksa Neloe Hari Ini
Uang Seharusnya untuk Pembangunan Hotel Tiara Medan
Pembobol Rp 160 Miliar Bank Mandiri Ditangkap
Kejaksaan Identifikasi Rp 6-7 Triliun Diparkir di Luar Negeri
Polri Sambut Instruksi Perburuan Koruptor di Luar Negeri
> selengkapnya...


Referensi

Kasus-kasus Korupsi di Indonesia
Program-program Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh Memberantas KKN
ICW : Buka Kembali Kasus Korupsi yang Di SP3
> selengkapnya...

Website

Bank Indonesia


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< June,2005>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data