|
Kejaksaan Cekal Tiga Mantan Direktur BI
Selasa, 14 Juni 2005 | 16:46 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mengaku belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung yang menghukum tiga mantan direksi Bank Indonesia satu setengah tahun penjara. Mereka adalah Hendro Budiyanto, Heru Supraptomo, dan Paul Sutopo Tjokronegoro.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung R.J. Soehandoyo menyatakan, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Salman Maryadi sudah mengirimkan surat pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk meminta informasi putusan pada kasus penyelewengan dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia itu.
"Kalau putusan sudah terima, barulah ketiganya dieksekusi," ujar Soehandoyo, Selasa (14/6) siang, di Kejaksaan Agung RI.
Kendati begitu, Soehandoyo mengatakan, Kejaksaan Agung telah mengeluarkan surat pencegahan keluar negeri terhadap ketiga mantan direktir BI itu. Surat berlaku mulai 20 April 2005 hingga 20 April 2006. "Kami berharap, imigrasi dapat mengawasi ketiga terpidana tersebut," ujarnya. Astri Wahyuni
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
| |
|
|
|
|
![Protes MPM (Masyarakat Profesional Madani) menuntut penuntasan kasus dugaan korupsi di PT. Bank Negara Indonesia (BNI) Tbk dan menuntut pemerintah untuk menyeret semua pejabat negara yang terindikasi kasus korupsi ke meja hijau di Bundaran HI, Jakarta, 5 November 2003. [TEMPO/ Arie Basuki; K19A/500/2004; 20040126].](/hg/photostock/2004/12/13/s_K19A50007_high_thumb.jpg) |
![Terdakwa kasus korupsi Bank Negara Indonesia (BNI) cabang Kebayoran Baru, Koesadiyuwono (kiri), dan Edy Santoso (kanan), menyimak jawaban Jaksa Penuntut Umum Makri P. atas penetapan waktu sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat, 16 April 2004. Kedua terdakwa mengajukan keberatan atas kasus BNI cabang Kebayoran Baru yang menurutnya bukanlah kasus pidana melainkan kasus perdata, karena berkaitan dengan masalah L/C. [TEMPO/ Tommy Satria; K21A/125/04; 20040416]](/hg/photostock/2004/12/10/s_K21A12503_high_thumb.jpg) |
|
|
| Koesadiyuwono dan Edy Santoso
|
|
|
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|