|
Malaysia Hukum Perompak Asal Indonesia
Selasa, 14 Juni 2005 | 13:36 WIB
TEMPO Interaktif, Kuala Lumpur: Tujuh perompak asal Indonesia dihukum penjara masing-masing enam setengah tahun dan hukuman cambuk yang berbeda oleh pengadilan Malaysia. Mereka dinyatakan bersalah telah merampok, memiliki senjara api berbahaya, dan masuk negara itu secara ilegal.
Tujuh warga negara Indonesia itu ditangkap pada 21 April 205. Pengadilan Johor dalam persidangan, Senin (13/6), menghukum dua di antara perompak itu dengan hukuman 76 bulan (6,5 tahun) penjara dan delapan kali hukuman cambuk.
Lima orang lainnya dijatuhi hukuman penjara yang sama, tetapi dengan tujuh kali hukuman cambuk. Adapun seorang lainnya dibebaskan dari hukuman cambuk karena berusia di atas 50 tahun.
Para terpidana ditangkap di perairan Johor, yang berdekatan dengan Singapura. Mereka disebutkan telah melakukan serangkaian serangan kepada kapal-kapal yang lewat. Polisi menuduh mereka terlibat pada perompakan kapal tangker berbendera Singapura, "Kyosei Maru", di pelabuhan Tanjung Pelepas, Johor, 8 April lalu. AFP
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|