Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Eksepsi Sidang Kasus Adi Warsita dkk Dimulai
Selasa, 14 Juni 2005 | 13:02 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Sidang eksepsi atau pembelaan Adi Warsita terdakwa kasus korupsi dana Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia sebesar Rp 95 miliar plus US$ 5,6 juta, dimulai pukul 12.30 hari ini, Selasa (14/6) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Rencananya sidang dimulai pukul 11.00, namun karena ada sidang lain, majelis hakim ;Ketua Mulyani dan anggota Agus Subroto dan Lilik Mulyadi, masuk masuk selepas lohor. Para pengacara dan pihak terdakwa sudah datang sejak pukul 11.15 WIB dan pihak Jaksa Penuntut Umum juga telah hadir sekitar 10.00 WIB. Adi Warsita yang juga merupakan anggota DPR RI pada dakwaan sebelumnya dijerat UU No 3 Tahun 1971 dan UU No 31 tahun 1999 karena dinilai telah melakukan tindakan yang merugikan keuangan negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau perusahaan.

Menurut Jaksa Penuntut Umum, Adi Warsita, M Jasman, Adi Warsita dikenakan dakwaan komulatif. "Untuk dakwaan primer pertama, Adi Warsita dijerat UU 3 tahun 1971 untuk nilai korupsi sebesar Rp 21,4 miliar plus US$ 100 ribu, dan dakwaan primer kedua, Adi Warsita dijerat UU 31 tahun 1999 dengan nilai korupsi sebesar Rp 73,94 miliar plus US$ 55 juta," kata Jasman.

Selain Adi Warsita, sidang eksepsi ini juga akan dilakukan untuk tiga terdakwa lainnya; Wakil Ketua APHI tahun 1998-2003 Abdul Fatah, Wakil Bendahara APHI 1998-2003 Zein Masyhur, dan Bendahara APHI 1998-2003 Yusran Syarif, yang juga turut melakukan dan membantu Adi Warsita melakukan korupsi dana APHI senilai Rp 95 miliar plus US$ 5,6 juta.

Anton Aprianto


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

ECW Neloe Tinggal Sekamar Bertiga
Kerjasama Kehutanan dan Pencucian Uang Ditandatangani
Kenapa Ada Dana "Liar " Rp 57 Miliar di Rekening Menhut?
Menteri Kehutanan Segera Ganti Direksi Perhutani
MA Jamin Tidak akan Bebaskan Koruptor
Praperadilan Adiwarsita Ditolak
Kuasa Hukum Adiwarsita Kecewa Jaksa Tak Hadiri Praperadilan
Adiwarsita dkk Praperadilankan Kejaksaan Agung
Wakil Bendahara APHI Tidak Ditahan
Yusran Buat Memo Pinjaman Dana Pengusaha Hutan
> selengkapnya...


Website

Departemen Kehutanan
Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI)


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< June,2005>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data