|
Eksklusif: MA Hukum Tiga Mantan Direktur BI
Selasa, 14 Juni 2005 | 03:23 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Mahkamah Agung menghukum tiga mantan direktur Bank Indonesia, yakni Hendro Budiyanto, Heru Supraptomo, dan Paul Sutopo Tjokronegoro satu setengah tahun penjara. Pada pengadilan tingkat banding, mereka dibebaskan dari semua tuntutan hukum.
Sumber Tempo di Mahkamah Agung menyatakan, ketiga perkara mantan direktur BI itu telah diputus pada Jumat (10/6) lalu. Majelis hakim kasasi yang menanganinya dipimpin oleh Ketua MA Bagir Manan dengan anggota Hakim Agung Parman Soeparman dan Iskandar Kamil.
Pengadilan Tinggi Jakarta sebelumnya menyatakan ketiga terdakwa kasus korupsi penyimpangan dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia itu dilepaskan dari semua tuntutan hukum. Meski dinyatakan terbukti melakukan perbuatan, mereka tidak dapat dihukum karena bukan perbuatan pidana.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada April 2003 memvonis Hendro dan Heru masing-masing tiga tahun penjara, sedangkan Paul divonis 2 tahun enam bulan penjara. Sukma N. Loppies
Berita Selengkapnya Baca Koran Tempo, Selasa (14/6) .
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
| |
|
|
|
|
![Ketua Mahkamah Agung (MA), Bagir Manan memberikan selamat kepada 18 Hakim Agung yang baru dilantik di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, 18 Juni 2003. [TEMPO/ Rendra; K15A/421/2003; 20030625].](/hg/photostock/2005/01/18/s_K15A42103_high_thumb.jpg) |
![Ketua Mahkamah Agung (MA), Bagir Manan menyematkan tanda jabatan kepada 18 Hakim Agung yang baru dilantik di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, 18 Juni 2003. [TEMPO/ Rendra; K15A/421/2003; 20030625].](/hg/photostock/2005/01/18/s_K15A42102_high_thumb.jpg) |
| Bagir Manan melantik Hakim Agung
|
|
| Bagir Manan melantik Hakim Agung
|
|
|
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|