Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Janji Tak Pengaruhi Penyidikan

Jaksa Agung Temui Abdul Latief
Senin, 13 Juni 2005 | 19:17 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Hendarman Supanji mengakui adanya pertemuan antara pemilik PT Lativi Media Karya, Abdul Latief, dan Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh, akhir pekan lalu. Namun, menurut dia, pertemuan itu tidak akan memengaruhi penyidikan kasus kredit macet Lativi.

Hendarman mengaku mendampingi Jaksa Agung pada pertemuan, Jumat (10/6) sore, selama satu jam. Ia menolak menjelaskan materi pembicaraan. "Itu confidential aja, deh," katanya kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Senin (13/6) sore.

Menurut Hendarman, pertemuan itu dilakukan karena Latief ingin menyampaikan informasi-informasi tambahan yang perlu untuk penyidikan. Jaksa Agung pun menyambut positif pertemuan. "Apalagi beliau (Latief) kan bekas menteri. Beliau mendukung pemberantasan korupsi, termasuk yang terjadi di perusahaannya," katanya.

Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung R.J. Suhandoyo menyatakan, Latief bertemu Jaksa Agung sebagai "warga negara biasa dan bukan sebagai komisaris utama Lativi". "Tak ada kaitan dengan status kedudukannya. Kenapa nggak boleh? You datang saja juga diterima, kan?"

Suhandoyo juga menjelaskan, Kejaksaan Agung sedang membuat surat permohonan izin kepada Presiden untuk memangil Gubernur Kalimantan Barat Usman Jafar, yang saat pengajuan kredit menjabat Direktur Utama Lativi.

Pada Senin (13/6) ini, tim penyidik Kejaksaan Agung memeriksa dua pejabat PT Lativi Media Karya, yakni Wakil Dirut Harun Kussuwardhono dan Asisten Direktur Akuntansi Eka Utoyo. Jojo Raharjo


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Pasca Kasus Mandiri, Kredit Bank Seret
Menkeu: Pengembalian Kredit Seret Tidak Bisa 100 Persen
"BI yang Berwenang Putuskan Kredit Macet"
Tak Ada Diskon Buat 34 Debitor Bank Mandiri
Kadin Akan Lobi BI Soal Kredit Seret
Sikap Pemerintah Pada Debitor Mandiri Disesalkan
Sudwikatmono Belum ke Luar Negeri
Pengacara Lativi Pertanyakan Status Tersangka Kliennya
Dirut Lativi Jadi Tersangka Kredit Macet Mandiri
Pemerintah Akan Hapus Piutang Macet
> selengkapnya...


Referensi

Kasus Dipasena
Jangan Sampai Jadi Dokumen Tanpa Arti
Kasus-kasus Korupsi di Indonesia
Program-program Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh Memberantas KKN
> selengkapnya...

Website

Departemen Keuangan
Bank Indonesia


Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [1]


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< June,2005>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data