|
PBR Kubu Zainal Temui Menteri Hukum
Senin, 13 Juni 2005 | 18:37 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Para pengurus Partai Bintang Reformasi kubu Zainal Ma'arif menemui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Hamid Awaludin di kantornya, Senin (13/6). Mereka mengklaim sebagai kepengurusan PBR hasil muktamar.
"Pak Hamid menjadi paham setelah kami jelaskan duduk persoalannya," kata Zainal seusai pertemuan. Menurut wakil ketua DPR itu, Hamid berjanji akan berpegang pada aturan yang berlaku, yakni undang-undang dan peraturan PBR.
Konflik di PBR bermula dari muktamar pertama partai yang memiliki 14 kursi di DPR itu di Jakarta. Zainuddin Mz., ketua umum sebelumnya, kembali terpilih secara aklamasi. Namun, Zainal dan pendukungnya menganggap pemilihan tidak sah.
Ketika ditanya kapan surat yang mengakui kepengurusannya dikeluarkan, Zainal menjawab, "Insya Allah pekan ini."
Wakil Ketua Umum Mahendradatta menambahkan, kepengurusan pimpinan Zainal menyerahkan dokumen pendukung. Hal ini, kata dia, untuk menjelaskan bahwa kubunya tidak menggugat hasil muktamar, melainkan justru yang terpilih dalam muktamar.
Dia menjelaskan, mereka telah mendaftar sesuai peraturan undang-undang yaitu antara 7 sampai 10 hari sesudah muktamar, sedangkan kubu Zainudin mendaftar sebelum 7 hari. "Kalau sampai terdaftar berarti ada permainan di dalam," katanya. Harun
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
| |
|
|
|
|
![Ketua Umum Partai Golkar Akbar Tandjung (kiri) bersalaman dengan Ketua Umum Partai Bintang Reformasi (PBR) KH Zainuddin MZ dalam acara pendaftaran verifikasi partai politik (Parpol) peserta Pemilu di kantor KPU, Jakarta, Rabu, 17 September 2003. [TEMPO/ Wahyu Setiawan; K20A/171/2003; 20030917]](/hg/photostock/2005/01/25/s_K20A17107_high_thumb.jpg) |
![Ulama, K.H. Zainuddin M.Z., berceramah pada tabligh akbar Kirab Beduk Masjid Agung Sunan Ampel, Festival Istiqlal ke-2 di Surabaya, 15 September 1995. [TEMPO/Ali Said; 34D/127/2004; 20040611].](/hg/photostock/2005/01/11/s_34D12703_high_thumb.jpg) |
| Zainuddin MZ dan Akbar Tandjung
|
|
|
|
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|