Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Pemerintah Siap Revisi Peraturan Tanah
Senin, 13 Juni 2005 | 17:52 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Pemerintah masih membuka kemungkinan revisi Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

"Kalau ada hal-hal yang perlu ditinjau, masih terbuka kemungkinan revisi," ujar Sekretaris Kabinet Sudi Silalahi dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR di gedung MPR/DPR, Jakarta (13/6).

Peraturan ini mengundang protes berbagai kalangan karena isinya dianggap represif. Dalam peraturan antara lain disebutkan, untuk pembebasan tanah bagi pembangunan kepentingan umum, diberikan waktu 90 hari bagi pengembang dan pemegang hak atas tanah untuk bernegosiasi.

Jika dalam 90 hari tidak tercapai kesepakatan, panitia pengadaan tanah akan menetapkan bentuk dan besarnya ganti rugi serta menitipkannya ke pengadilan negeri setempat.

Apabila setelah itu belum juga dicapai kesepakatan, Presiden atas usul bupati/wali kota, gubernur atau Menteri Dalam Negeri dapat mencabut hak atas tanah yang dimiliki oleh seseorang atau sekelompok orang tadi.

Menurut Sudi, peraturan itu dibuat dengan latar belakang kebutuhan infrastruktur yang mendesak tapi belum ada kepastian hukum. Dikatakannya, Menteri Koordinator Perekonomian dan Menteri Pekerja Umum bahkan mengemukakan pentingnya aturan itu dalam tiga kali Sidang Kabinet secara berturut-turut.

DPR memberikan rekomendasi tentang hasil kajian dan usulan perbaikan atas peraturan itu. "Diharapkan dalam waktu dua bulan pemerintah melakukan revisi," ujar Ferry Mursyidan Baldan, ketua komisi.

Namun, anggota DPR Eddy Mihati (Fraksi PDI Perjuangan), justru mengatakan, peraturan itu harus ditarik dan tidak sekadar direvisi. Menurut dia, 13 dari 24 pasal yang ada ada peraturan itu perlu dilihat kembali. Yuliawati/Purwanto


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Pertemuan 9 Jam Presiden dan Para Pembantunya
Masa Kerja TPF Kasus Munir Diperpanjang
Presiden Teken Peraturan Pemerintah Tentang Pilkada
Komisi II Lanjutkan Pembahasan Internal Surat Sekretaris Wapres
Presiden : Waspadai Teror di Hari Natal dan Tahun Baru
Puteh Segera Diberhentikan Sementara
Presiden Resmikan Lumbung Energi Nasional


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< June,2005>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data