|
Mulyana Siap Hadapi Persidangan
Sabtu, 11 Juni 2005 | 15:25 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Tersangka kasus penyuapan terhadap auditor Badan Pemeriksa Keuangan, Mulyana W. Kusumah menyatakan siap menghadapi persidangan yang rencananya akan di gelar 16 Juni. Ia menghargai langkah tim jaksa penuntut umum (JPU) yang cepat melimpakan berkas perkara ke pengadilan tindak pidana korupsi hanya dalam kurun waktu 7 hari.
Pernyataan tersebut dibacakan oleh putrinya, Gina Santayana di rumah tahanan Salemba, Sabtu (11/6). Mulyana juga telah menerima surat penetapan hakim yang berisi perintah penahanan selama 30 hari, mulai 10 juni hingga 9 juli 2005 di rumah tahanan Salemba. "Berkas diterima papa tadi malam pukul 20.15," ujar Gina seusai membesuk Mulyana.
Dari surat pelimpahan perkara acara pemeriksaan, Mulyana diancam pidana kurungan penjara selama satu hingga lima tahun, dan atau denda Rp 50 juta hingga 200 juta rupiah.
Mulyana, kata Gina, berharap proses hukum pidana terhadap oknum di BPK yang meminta sejumlah uang dari oknum KPU sebagaiman yang diungkapkan oleh Kepala Biro Keuangan KPU Hamdani Amin juga harus di bongkar.
"Seperti keterangan Pak Hamdani, mengenai aliran dana taktis sebesar 520 juta dari KPU kepada oknum pemeriksa BPK,” ujar Gina mengutip keterangan sang ayah. Astri Wahyuni
INDEKS BERITA LAINNYA :
|