Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Bakar Foto Presiden Yudhoyono Dipenjara 6 Bulan
Jum'at, 10 Juni 2005 | 13:42 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:I Wayan Gendo Suardana, 29, aktivis mahasiswa yang didakwa melakukan penghinaan terhadap simbol negara, akhirnya divonis hukuman penjara selama 6 bulan. Majelis Hakim yang dipimpin I Made Sudia SH menyatakan, Gendo bersalah melanggar pasal 134 KUHP jo pasal 136 tentang penghinaan terhadap Presiden.

Begitu Hakim mengetokkan palu vonis sidang langsung ricuh. Sebab, lazimnya sebuah persidangan, hakim akan menanyakan kepada terdakwa, apakah akan menolak atau menerima keputusan itu? Tetapi aparat langsung menyeret Gendo dari kursinya dan membawa Gendo keluar ruangan. Kontan, puluhan massa pendukung Gendo bereaksi dengan merangsek pembatas sidang.

Aksi dorong mendorong antara aparat dengan massa akhirnya tak terhindarkan. Majelis Hakim dan Jaksa pun segera menghindar, sementara pengacara Gendo
sibuk menenangkan massa. Karena massa yang emosional tak mau bubar, akhirnya aparat setuju untuk mengeluarkan Gendo dari sel tunggu PN Denpasar dan membawanya kembali di ruang sidang.

Gendo lalu berpidato untuk membujuk massanya tenang. Ia menegaskan, hukuman penjara 6 bulan tidak berarti apa-apa bagi dirinya. "Untuk perjuangan ini saya relakan seluruh hidup saya,"katanya, disambut tepuk-tangan gemuruh.

Gendo juga ikut mendengarkan pembacaan pernyataan sikap Posko Mahasiswa Bali yang meminta pembebasan dirinya, penuruann harga BBM dan penghapusan pasal karet.
Usai membacakan sumpah rakyat, Gendo lalu meminta massa pulang dan membubarkan diri. Dia sendiri langsung diamankan aparat dan dimasukkan ke mobil untuk dibawa ke LP Krobokan Denpasar. Di LP ini, dia masih harus
tinggal selama 20 hari untuk menjalani sisa masa hukumannya.

Vonis bagi gendo sendiri masih di bawah tuntutan jaksa yang meminta dia dihukum 1 tahun penjara. Dalam pertimbangan hakim terdapat hal-hal yang meringankan Gendo antara lain karena berusia muda dan belum pernah dihukum sebelumnya. Sedang yang memberatkan, perbuatannya telah menyerang harga diri bangsa dan memberi contoh yang buruk bagi masayarakat.

Vonis terhadap Gendo adalah buntut dari aksinya bersama organisasi Frontier Denpasar saat menolak kenaikan harga BBM di DPRD Bali, 30 Desember 2004
lalu. Aksi demo dengan membawa sejumlah gambar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang dicoreti hingga
mirip drakula itu mulanya berlangsung biasa-biasa saja. Tapi kemudian diakhiri dengan pembakaran foto-foto itu. Sehari setelahnya, atas perintah Kapolda Bali Inspektur Jenderal Made Mangku Pastika, Sekjen Frontier ini ditangkap dengan tuduhan melakukan penghinaan terhadap simbol negara.

Rofiqi Hasan


Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Protes aktifis Forkot menentang/ menolak kenaikan  harga BBM dengan poster bertuliskan  BBM naik, harga-harga melambung, Jakarta, 2 April 2001 [Koran TEMPO/ Arie Basuki; K1A/096/2001; 20010425]. Protes aktifis Forkot menentang/ menolak kenaikan harga BBM dengan spanduk bertuliskan  Tolak kenaikan BBM, Jakarta, 2 April 2001 [Koran TEMPO/ Arie Basuki; K1A/096/2001; 20010425].
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Presiden Jumatan di Kantor Menko Polhukam
Presiden dan Isteri Besuk Korban Bom Tentena di RS UKI
Pertemuan 9 Jam Presiden dan Para Pembantunya
Program Pemerintah Tekan Busung Lapar
HKTI Pesimis Presiden Yudhoyono
Presiden Minta Gubernur Kembangkan Intelijen Daerah
Penanganan Teror di Bawah Menteri Polkam
Katrina Koni Kii Wanita Peraih Kalpataru
Presiden Minta Pembangunan Lingkungan 2009 Ditetapkan
Kedubes Australia Jadi Sasaran Demo
> selengkapnya...


Referensi

Kronologi 100 Hari Pemerintahan Yudhoyono
Kasus Puteh dan Masa Depan Pemberantasan Korupsi
Wiranto: Yudhoyono Pernah Janji bahwa Kalla Tak Akan Maju
Jangan Sampai Jadi Dokumen Tanpa Arti

Website

Kepolisian Negara Republik Indonesia
Departemen Pendidikan Nasional


Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [3]
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk62313 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< June,2005>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data