|
Bakar Foto Presiden Yudhoyono Dipenjara 6 Bulan
Jum'at, 10 Juni 2005 | 13:42 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:I Wayan Gendo Suardana, 29, aktivis mahasiswa yang didakwa melakukan penghinaan terhadap simbol negara, akhirnya divonis hukuman penjara selama 6 bulan. Majelis Hakim yang dipimpin I Made Sudia SH menyatakan, Gendo bersalah melanggar pasal 134 KUHP jo pasal 136 tentang penghinaan terhadap Presiden.
Begitu Hakim mengetokkan palu vonis sidang langsung ricuh. Sebab, lazimnya sebuah persidangan, hakim akan menanyakan kepada terdakwa, apakah akan menolak atau menerima keputusan itu? Tetapi aparat langsung menyeret Gendo dari kursinya dan membawa Gendo keluar ruangan. Kontan, puluhan massa pendukung Gendo bereaksi dengan merangsek pembatas sidang.
Aksi dorong mendorong antara aparat dengan massa akhirnya tak terhindarkan. Majelis Hakim dan Jaksa pun segera menghindar, sementara pengacara Gendo
sibuk menenangkan massa. Karena massa yang emosional tak mau bubar, akhirnya aparat setuju untuk mengeluarkan Gendo dari sel tunggu PN Denpasar dan membawanya kembali di ruang sidang.
Gendo lalu berpidato untuk membujuk massanya tenang. Ia menegaskan, hukuman penjara 6 bulan tidak berarti apa-apa bagi dirinya. "Untuk perjuangan ini saya relakan seluruh hidup saya,"katanya, disambut tepuk-tangan gemuruh.
Gendo juga ikut mendengarkan pembacaan pernyataan sikap Posko Mahasiswa Bali yang meminta pembebasan dirinya, penuruann harga BBM dan penghapusan pasal karet.
Usai membacakan sumpah rakyat, Gendo lalu meminta massa pulang dan membubarkan diri. Dia sendiri langsung diamankan aparat dan dimasukkan ke mobil untuk dibawa ke LP Krobokan Denpasar. Di LP ini, dia masih harus
tinggal selama 20 hari untuk menjalani sisa masa hukumannya.
Vonis bagi gendo sendiri masih di bawah tuntutan jaksa yang meminta dia dihukum 1 tahun penjara. Dalam pertimbangan hakim terdapat hal-hal yang meringankan Gendo antara lain karena berusia muda dan belum pernah dihukum sebelumnya. Sedang yang memberatkan, perbuatannya telah menyerang harga diri bangsa dan memberi contoh yang buruk bagi masayarakat.
Vonis terhadap Gendo adalah buntut dari aksinya bersama organisasi Frontier Denpasar saat menolak kenaikan harga BBM di DPRD Bali, 30 Desember 2004
lalu. Aksi demo dengan membawa sejumlah gambar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang dicoreti hingga
mirip drakula itu mulanya berlangsung biasa-biasa saja. Tapi kemudian diakhiri dengan pembakaran foto-foto itu. Sehari setelahnya, atas perintah Kapolda Bali Inspektur Jenderal Made Mangku Pastika, Sekjen Frontier ini ditangkap dengan tuduhan melakukan penghinaan terhadap simbol negara.
Rofiqi Hasan
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|