|
Jampidsus Belum Tetapkan Tersangka Korupsi PLN
Jum'at, 10 Juni 2005 | 04:48 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Hendarman Supandji menyatakan pihaknya belum menetapkan siapa yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi di PT Perusahaan Listrik Negara. "Saya masih menunggu perkembangan selanjutnya," ujar dia kepada wartawan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Kamis (9/6).
Sebelumnya, penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung dikabarkan sudah mengantongi nama-nama calon tersangka kasus pemberian bonus (tantiem) PT PLN. Direktur Utama PT PLN Eddie Widiono pernah beberapa kali diperiksa Kejaksaan Agung terkait kasus pemberian uang jasa produksi kepada direksi dan komisaris yang nilainya mencapai Rp 4,3 miliar. Pengeluaran dana tersebut dipertanyakan karena kondisi keuangan PLN sedang defisit.
Pada bagian lain, Hendarman yang juga sebagai Ketua Tim Pemerantasan Tindak Pidana Korupsi (Timtas Tipikor) optimis penanganan kasus korupsi di Departemen Agama (Depag), PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek), Pertamina, dan Gelora Senayan akan bisa diselesaikan dalam tempo tiga bulan.
Khusus untuk kasus korupsi di Depag dan Jamsostek, tersangka sudah dapat ditetapkan dalam waktu maksimal 10 hari mendatang. Sedangkan kasus Pertamina dan Gelora, Hendarman menyatakan tim penyidik sudah mendapatkan banyak kemajuan. "Kasus Pertamina dan Gelora Senayan akan kami tingkatkan ke proses penyidikan dugaan korupsi," kata dia. Astri Wahyuni
INDEKS BERITA LAINNYA :
|