Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Soal Pemanggilan Jenderal Tersangka Pelanggar HAM

Panglima TNI: Harus Ada Keputusan Politik
Kamis, 09 Juni 2005 | 19:18 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Panglima TNI Jenderal Endriartono Sutarto menyatakan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia tidak dapat memanggil begitu saja anggota TNI yang diduga tersangkut pelanggaran HAM berat. Pemanggilan itu harus melalui pembahasan DPR dan mendapat keputusan politik.

"Kami melihat dugaan terhadap pelanggaran HAM berat masa lalu kaitannya di situ adanya asas Retroaktif," kata Panglima kepada wartawan di sela rehat Rapat Kerja Komisi I dengan panglima TNI, di Jakarta, Kamis (9/6).

Kepada dia wartawan menanyakan soal pemanggilan terhadap Letjen Sjafrie Sjamsudin terkait kasus penghilangan orang secara paksa 1997-1998, yang diadvokasi Komnas HAM.

Karena adanya asas retroaktif, memungkinkan mengadili dengan Undang Undang Nomor 26 tentang Pengadilan HAM. Padahal, tegas Panglima, DPR belum menyimpulkan apapun soal itu. Karena itu ia menyarankan, sebaiknya Komnas HAM tidak melakukan pemanggilan sebelum pembahasan di DPR selesai.

Sebaliknya Wakil Ketua Komisi Hukum DPR, Akil Mochtar menyatakan DPR tidak akan mengeluarkan keputusan politik terkait pemanggilan Syafrie oleh Komnas HAM. Kecuali ada keputusan dari Komnas HAM ataupun Kejaksaan Agung.
“Atau sudah pada tahap penyidikan," ujarnya.Agus Supriyanto dan Yuliawati

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Tengkorak dan tulang korban peristiwa Tanjung Priok bernama Tukimin di Mengkok Sukapura, RSCM Jakarta 7 September 2000.[TEMPO/Awaluddin R; 31D/299/2000; 2000/11/18].
<br>
Dimuat majalah TEMPO 20001022-038 Panglima Angkatan Bersenjata Singapura, Mayor General Ng Yat Chung (kanan) berbincang-bincang dengan Panglima TNI (Tentara Nasional Indonesia), Jenderal TNI Endriartono Sutarto saat melakukan kunjungan kerja di Kantor Menteri Negara Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Jakarta, 17 Juni 2003. [TEMPO/ Bagus Indahono; K15A/407/2003; 20030625].
Korban Peristiwa Tanjung Priok
Endriartono Sutarto dan Ng Yat Chung
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Panglima Keberatan Penggunaan Detasemen 81 Kopassus
DPR Kritik Panglima TNI Soal GAM
Panglima TNI: Gelar Pasukan Fokus di Perbatasan
Prabowo dan Sjafrie Tak Penuhi Panggilan Komnas HAM
Wiranto, Prabowo, dan Sjafrie Dipanggil Komnas HAM
Komnas HAM Tuntaskan Penyelidikan Kasus Talangsari Juli
Korban Bom Poso Desak Komnas HAM Lakukan Investigasi
ICW : Perlu Amanat Presiden untuk Perlindungan Saksi
Leher Pendemo di Abepura Disuntik Zat Misterius
Pakai Atribut dan Fasilitas TNI, Dipecat
> selengkapnya...


Referensi

Jalan Panjang Pergantian Panglima TNI
Komnas HAM tentang Kasus Tanjung Priok
Komnas HAM dalam Kasus Sampit
Komnas HAM dalam Tragedi Semanggi dan Trisakti
Kepres RI No. 77 Thn.2003 Tentang Komisi Perlindungan Anak Indonesia
Kepres RI No. 42 Thn.2003 Tentang Honorarium Bagi Anggota Komisi Nasional HAM Dan Tunjangan Ketua Dan Wakil Ketua Komisi Nasional HAM
UU RI No. 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM
> selengkapnya...

Website

Kepolisian Negara Republik Indonesia
Imparsial
Wiranto


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Yenny Wahid Bantah Klaim Yusril Didukung Gus Dur
Olimpiade Paralimpik Dibuka dengan Meriah
Christopher Terhenti di Final AS Terbuka
Marcos Senna, Terbaik La Liga Musim 2007/08
Mencontreng atau Mencoblos Ditentukan September Ini

<< June,2005>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data