Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Abu Jibril: Keluar Penjara, Saya Diambil Lagi
Rabu, 08 Juni 2005 | 16:51 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Abu Jibril menduga adanya rekayasa pada peledakan di halaman rumah kontrakannya, Rabu pagi. Indikasinya, kata dia ketika keluar dari ruang pemeriksaan untuk melakukan salat Ashar di Markas Polres Jakarta Selatan, "saya baru keluar dari penjara, sekarang diambil lagi."

Abu Jibril sebelumnya memang pernah dihukum dalam kasus pelanggaran imigrasi. Dia dianggap bersalah karena terbukti memberikan identitas palsu saat membuat paspor di Kedutaan RI Kuala Lumpur pada November 1999. Pada 19 Oktober 2004, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman lima bulan 15 hari penjara dipotong masa tahanan.

Sampai waktu salat Ashar, aktivis Majelis Mujahiddin Indonesia itu mengaku baru dimintai keterangan seputar latar belakang keluarganya. Misalnya, polisi menanyakan nama dan alamat rumahnya. Ia juga mengaku ditanya mengenai bahan-bahan ledakan yang ditemukan di halaman rumahnya. "Sudah saya ceritakan di situ ditemukan baterai dan plastik," tuturnya.

Abu Jibril mengaku tinggal di Jalan Bima Blok 2 No 106 Komplek Witana Harja Pamulang sejak bulan Puasa, tahun lalu.

Ia sebelumnya ditahan oleh Malaysia, dengan tuduhan melanggar Akta Keamanan Dalam Negeri. Tuduhan itu tidak terbukti dan ia dibebaskan pada 18 Agustus 2003. Pada 14 Mei 2 004, pemerintah Malaysia mendeportasinya ke Indonesia. Indriani

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Mayat korban ledakan bom yang ditemukan lagi di lokasi  asrama yayasan kesejahteraan mahasiswa Aceh (YKNA) Iskandar Muda,  kawasan Manggarai, Jakarta, 11/05/2001 ( TEMPO/ Rini PWI).  Polisi tim Gegana polda Metro Jaya menyisir bom yang diperkirakan masih ada di lokasi ledakan di sebuah rumah jalan Cikoko Barat III No. 23 RT. 03/RW. 05, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa, 19 Juni 2001. [KORAN TEMPO/ Bernard Chaniago; Digital I
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Kekayaan Calon Wali Kota Depok Belum Dapat Diumumkan
Kapolda: "Kelompok Petualang" Pelaku Bom Pamulang
Abu Jibril Diperiksa Sebagai Saksi
Rumah Jibril Sebelumnya Dihuni Pemasok Militer
Rumah Abu Jibril Cukup Terbuka
Polisi Buru Pengendara Motor
Ledakan Dikabarkan Terdengar Hingga 5-6 Kilometer
Majelis Mujahidin: Ledakan Itu Jebakan
Ancama Bom di Gedung Departemen Perdagangan Tak Terbukti
Menteri Luar Negeri :Kedubes dan Konsulat Tak Akan Ditutup
> selengkapnya...


Referensi

Kronologi Kasus Abdul Jabar
Perjalanan Ali Gufron
Kronologi Kasus Imam Samudra.
Jenderal Laskar Istimata
Rangkaian Pencabut Nyawa
Imam Samudra: ”Demi Allah, Tak Akan Selesai”
InpresRI No. 5 Thn 2002 (kepada Kepala Badan Intelijen Negara sehubungan dengan terorisme)
Inpres RI No. 4 Thn 2002 (kepada Menteri Negara Koordinator Bidang Politik dan Keamanan sehubungan dengan terorisme)
UU RI No.15 Thn 2003 Tentang Penetapan PERPU 1/2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Menjadi Undang-Undang
> selengkapnya...

Website

Kejaksaan RI
Kepolisian Negara Republik Indonesia
Badan Intelijen Negara
Majelis Mujahidin Indonesia
Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta
> selengkapnya...


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< June,2005>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data