|
Abu Jibril: Keluar Penjara, Saya Diambil Lagi
Rabu, 08 Juni 2005 | 16:51 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Abu Jibril menduga adanya rekayasa pada peledakan di halaman rumah kontrakannya, Rabu pagi. Indikasinya, kata dia ketika keluar dari ruang pemeriksaan untuk melakukan salat Ashar di Markas Polres Jakarta Selatan, "saya baru keluar dari penjara, sekarang diambil lagi."
Abu Jibril sebelumnya memang pernah dihukum dalam kasus pelanggaran imigrasi. Dia dianggap bersalah karena terbukti memberikan identitas palsu saat membuat paspor di Kedutaan RI Kuala Lumpur pada November 1999. Pada 19 Oktober 2004, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman lima bulan 15 hari penjara dipotong masa tahanan.
Sampai waktu salat Ashar, aktivis Majelis Mujahiddin Indonesia itu mengaku baru dimintai keterangan seputar latar belakang keluarganya. Misalnya, polisi menanyakan nama dan alamat rumahnya. Ia juga mengaku ditanya mengenai bahan-bahan ledakan yang ditemukan di halaman rumahnya. "Sudah saya ceritakan di situ ditemukan baterai dan plastik," tuturnya.
Abu Jibril mengaku tinggal di Jalan Bima Blok 2 No 106 Komplek Witana Harja Pamulang sejak bulan Puasa, tahun lalu.
Ia sebelumnya ditahan oleh Malaysia, dengan tuduhan melanggar Akta Keamanan Dalam Negeri. Tuduhan itu tidak terbukti dan ia dibebaskan pada 18 Agustus 2003. Pada 14 Mei 2 004, pemerintah Malaysia mendeportasinya ke Indonesia. Indriani
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|