|
TPF Undang Hendro Berdasarkan Protokol TPF-BIN
Selasa, 07 Juni 2005 | 20:41 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Tim Pencari Fakta (TPF) kasus Munir memanggil A.M. Hendropiyono berdasarkan protokol TPF-BIN (Badan Intelijen Negara). "Ia ternyata masih berstatus agen," ujar Sekretaris TPF, Usman Hamid, Selasa (7/6).
Menurut Usman, konfirmasi ini didapatkan setelah TPF mendapat informasi dari kontak TPF di BIN. "Dia bilang Pak Hendro masih agen (intelijen)," ujarnya dia. Karena itu, hari ini TPF membuat surat pemanggilan bekas kepala badan telik sandi itu kembali.
Selain kepada Hendro, surat juga dibuat untuk pemanggilan kepada Deputi V BIN Muchdi PR, karena hari ini (7/6) dia kembali tidak memenuhi panggilan TPF.
Usman mengatakan, untuk pemanggilan Muchdi pun disesuaikan dengan protokol TPF-BIN. Rencananya, pertemuan TPF dengan Muchdi akan dilakukan besok dengan surat panggilan yang dibuat berdasarkan protokol tersebut.
Selain itu, TPF juga menjadwalkan untuk memeriksa direksi Garuda di kantornya. Dalam dua minggu terakhir ini, kata Usman, TPF akan mengefektifkan waktu kerja yang akan berakhir pada 23 Juni mendatang. Karena itu TPF akan memeriksa beberapa orang yang belum atau sudah diperiksa serta pengecekan dokumen di kantor BIN.
yophiandi
INDEKS BERITA LAINNYA :
|