|
Penahanan Ba'asyir Diperpanjang
Selasa, 07 Juni 2005 | 18:47 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Mahkamah Agung, menurut Direktur Jendral Pemasyarakatan Mardjaman, sudah mengeluarkan surat perpanjangan penahanan Ustad Abu Bakar Ba'asyir pada 3 Juni lalu. "Berlaku hingga 50 hari ke depan," kata dia di Departemen Hukum dan HAM, Jakarta, Selasa (7/6).
Mardjaman menjelaskan, berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, pengadilan tinggi dapat memerintahkan perpanjangan atau pembebasan penahanan terhadap seseorang dalam perkara banding.
Menurut dia, surat perpanjangan penahanan itu dijadikan landasan oleh kepala penjara Cipinang untuk memperpanjang masa penahanan Ba'asyir. Perpanjangan penahanan Amir Majelis Mujahiddin Indonesia itu, kata dia, dibenarkan karena dasarnya kuat.
Ba'asyir divonis dua setengah tahun penjara pada 3 Maret 2005. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan dirinya "terbukti melakukan permufakatan jahat pada peledakan bom di Bali.
Pada 8 Maret 2005, Ba'asyir dan para pengacaranya mengajukan banding. Masa penahanannya sebenarnya berakhir pada 4 Juni 2005 lalu. Untuk itu, pada Senin (6/6), para pengacaranya meminta dia dibebaskan dari Cipinang. Yudha Setiawan
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|