Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Penahanan Ba'asyir Diperpanjang
Selasa, 07 Juni 2005 | 18:47 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Mahkamah Agung, menurut Direktur Jendral Pemasyarakatan Mardjaman, sudah mengeluarkan surat perpanjangan penahanan Ustad Abu Bakar Ba'asyir pada 3 Juni lalu. "Berlaku hingga 50 hari ke depan," kata dia di Departemen Hukum dan HAM, Jakarta, Selasa (7/6).

Mardjaman menjelaskan, berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, pengadilan tinggi dapat memerintahkan perpanjangan atau pembebasan penahanan terhadap seseorang dalam perkara banding.

Menurut dia, surat perpanjangan penahanan itu dijadikan landasan oleh kepala penjara Cipinang untuk memperpanjang masa penahanan Ba'asyir. Perpanjangan penahanan Amir Majelis Mujahiddin Indonesia itu, kata dia, dibenarkan karena dasarnya kuat.

Ba'asyir divonis dua setengah tahun penjara pada 3 Maret 2005. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan dirinya "terbukti melakukan permufakatan jahat pada peledakan bom di Bali.

Pada 8 Maret 2005, Ba'asyir dan para pengacaranya mengajukan banding. Masa penahanannya sebenarnya berakhir pada 4 Juni 2005 lalu. Untuk itu, pada Senin (6/6), para pengacaranya meminta dia dibebaskan dari Cipinang. Yudha Setiawan

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Mayat korban ledakan bom yang ditemukan lagi di lokasi  asrama yayasan kesejahteraan mahasiswa Aceh (YKNA) Iskandar Muda,  kawasan Manggarai, Jakarta, 11/05/2001 ( TEMPO/ Rini PWI).  Polisi tim Gegana polda Metro Jaya menyisir bom yang diperkirakan masih ada di lokasi ledakan di sebuah rumah jalan Cikoko Barat III No. 23 RT. 03/RW. 05, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa, 19 Juni 2001. [KORAN TEMPO/ Bernard Chaniago; Digital I
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Polisi Tak Temukan Bom di Departemen Perdagangan
Tim Antiteror Sisir Departemen Perdagangan
TPM Menggugat Hamid Awaluddin
Kepala Rumah Tahanan Poso Dinonaktifkan
Keluarga Ba'asyir Kecewa
Polda Metro Jaya Standarkan Pengamanan
Penjara Cipinang Tolak Bebaskan Ba'asyir
Polisi Tetapkan Satu Lagi Pelaku Utama BomTentena
Abu Bakar Ba'asyir Bebas?
Da'i: Kelompok Azahari Tingkatkan Komunikasi
> selengkapnya...


Referensi

Kronologi Kasus Abdul Jabar
Perjalanan Ali Gufron
Kronologi Kasus Imam Samudra.
Jenderal Laskar Istimata
Rangkaian Pencabut Nyawa
Imam Samudra: ”Demi Allah, Tak Akan Selesai”
InpresRI No. 5 Thn 2002 (kepada Kepala Badan Intelijen Negara sehubungan dengan terorisme)
Inpres RI No. 4 Thn 2002 (kepada Menteri Negara Koordinator Bidang Politik dan Keamanan sehubungan dengan terorisme)
UU RI No.15 Thn 2003 Tentang Penetapan PERPU 1/2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Menjadi Undang-Undang
> selengkapnya...

Website

Kejaksaan RI
Kepolisian Negara Republik Indonesia
Badan Intelijen Negara
Majelis Mujahidin Indonesia
Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta
> selengkapnya...


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Hughes Bersumpah Jadikan City Raksasa Eropa
Bupati Aceh Besar Mundur, Surat ke Menteri Ditulis Tangan
Simulasi Pemilihan 2009 Dinilai Tak Efektif
Bapepam Akan Gugat Eurocapital
Buffon Bantah Hengkang ke City

<< June,2005>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data