|
TPM Menggugat Hamid Awaluddin
Selasa, 07 Juni 2005 | 16:29 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Mahendradatta dan Achmad Michdan dari Tim Pembela Muslim (TPM) mendaftarkan gugatan praperadilan terhadap Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaluddin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/6).
Hamid dinilai menyetujui penahanan tidak sah terhadap amir Majelis Mujahidin Indonesia Abu Bakar Ba’asyir di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang Jakarta Timur. Masa penahanan Ba’asyir seharusnya habis pada 4 Juni lalu.
Menurut Mahendradata, status penahanan Ba’asyir itu tidak berkuatan hukum. Sebab seharusnya perpanjangan penahanan merupakan wewenang Mahkamah Agung, bukan Menteri Hukum. “Ini (bukan) dibawah wewenang Pak Hamid,” ujar dia kepada wartawan.
Selain terhadap Hamid, TPM juga mempraperadilankan Kepala LP Cipinang Dedi Setiadi. Dasarnya, kata Mahendradata, Peraturan Pemerintah No 27 tahun 1983 pasal 19 ayat 7 menyatakan Kepala Rutan demi hukum mengeluarkan tahanan yang telah habis masa penahanan atau perpanjangan penahanannya.
Mahendradata menilai, status penahanan Ba’asyir merupakan wujud hukum yang diskriminatif. Dia mencontohkan, kasus Alex Manuputty yang langsung dikeluarkan oleh Kepala LP Cipinang begitu masa tahanannya habis. Astri Wahyuni
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
| |
|
|
|
|
![Terdakwa kasus peledakan bom di Wisma Bhayangkari, Anang Supena (kiri) mendengarkan keterangan saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, 26 Agustus 2003. [TEMPO/ Imam Sukamto; K18A/044/2003; 20030926].](/hg/photostock/2005/03/23/s_K18A04405_high_thumb.jpg) |
![Poster daftar pencarian orang (DPO) yang dipasang di tembok Gedung Jaya, Jakarta, 2 September 2003. [TEMPO/ Imam Sukamto; K18A/036/2003; 20030926].](/hg/photostock/2005/03/14/s_K18A03608_high_thumb.jpg) |
|
|
| Poster Daftar Pencarian Orang
|
|
|
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|