Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

TPM Menggugat Hamid Awaluddin
Selasa, 07 Juni 2005 | 16:29 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Mahendradatta dan Achmad Michdan dari Tim Pembela Muslim (TPM) mendaftarkan gugatan praperadilan terhadap Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaluddin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/6).

Hamid dinilai menyetujui penahanan tidak sah terhadap amir Majelis Mujahidin Indonesia Abu Bakar Ba’asyir di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang Jakarta Timur. Masa penahanan Ba’asyir seharusnya habis pada 4 Juni lalu.

Menurut Mahendradata, status penahanan Ba’asyir itu tidak berkuatan hukum. Sebab seharusnya perpanjangan penahanan merupakan wewenang Mahkamah Agung, bukan Menteri Hukum. “Ini (bukan) dibawah wewenang Pak Hamid,” ujar dia kepada wartawan.

Selain terhadap Hamid, TPM juga mempraperadilankan Kepala LP Cipinang Dedi Setiadi. Dasarnya, kata Mahendradata, Peraturan Pemerintah No 27 tahun 1983 pasal 19 ayat 7 menyatakan Kepala Rutan demi hukum mengeluarkan tahanan yang telah habis masa penahanan atau perpanjangan penahanannya.

Mahendradata menilai, status penahanan Ba’asyir merupakan wujud hukum yang diskriminatif. Dia mencontohkan, kasus Alex Manuputty yang langsung dikeluarkan oleh Kepala LP Cipinang begitu masa tahanannya habis. Astri Wahyuni

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Terdakwa kasus peledakan bom di Wisma Bhayangkari, Anang Supena (kiri) mendengarkan keterangan saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, 26 Agustus 2003. [TEMPO/ Imam Sukamto; K18A/044/2003; 20030926]. Poster daftar pencarian orang (DPO) yang dipasang di tembok Gedung Jaya, Jakarta, 2 September 2003. [TEMPO/ Imam Sukamto; K18A/036/2003; 20030926].
Anang Supena
Poster Daftar Pencarian Orang
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Keluarga Ba'asyir Kecewa
Polda Metro Jaya Standarkan Pengamanan
Penjara Cipinang Tolak Bebaskan Ba'asyir
Polisi Tetapkan Satu Lagi Pelaku Utama BomTentena
Abu Bakar Ba'asyir Bebas?
Da'i: Kelompok Azahari Tingkatkan Komunikasi
Australia Sediakan Kotak Pengaman Surat Masuk
Polisi Minta Penjagaan Hotel Diperketat
Kepala Polri: Bom Tentena Dirakit di Penjara Poso
Jakarta Siaga I
> selengkapnya...


Referensi

Kronologi Kasus Abdul Jabar
Perjalanan Ali Gufron
Kronologi Kasus Imam Samudra.
Jenderal Laskar Istimata
Rangkaian Pencabut Nyawa
Imam Samudra: ”Demi Allah, Tak Akan Selesai”
InpresRI No. 5 Thn 2002 (kepada Kepala Badan Intelijen Negara sehubungan dengan terorisme)
Inpres RI No. 4 Thn 2002 (kepada Menteri Negara Koordinator Bidang Politik dan Keamanan sehubungan dengan terorisme)
UU RI No.15 Thn 2003 Tentang Penetapan PERPU 1/2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Menjadi Undang-Undang
> selengkapnya...

Website

Kejaksaan RI
Kepolisian Negara Republik Indonesia
Badan Intelijen Negara
Majelis Mujahidin Indonesia
Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta
> selengkapnya...


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< June,2005>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data