Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Presiden: Pelaku Korupsi Hambat Pemberantasan Korupsi
Selasa, 07 Juni 2005 | 13:44 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mensinyalir, para pelaku korupsi, baik dari penyelenggara negara termasuk birokrasi pemerintahan maupun sejumlah kecil pengusaha yang korup itu bisa saja melakukan sesuatu untuk menghambat atau menggagalkan langkah-langkah pemberantasan korupsi yang sedang dilakukan.

Hal ini dikemukakan Yudhoyono saat membuka Musyawarah Nasional Khusus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) di Istana Negara, Selasa (7/6). “Saya memiliki fakta ada gerakan untuk melawan upaya besar (pemberantasan korupsi) bersama ini, karena kepentingannya terjamah atau terganggu,” kata Yudhoyono.

Yudhoyono mengakui, pemberantasan korupsi yang sedang dilakukan secara intensif dan berkelanjutan saat ini menimbulkan kecenderungan dari penyelenggara negara atau birokrasi pemerintahan yang melakukan korupsi melawan langkah-langkah pemeberantasan korupsi tersebut.

Selain itu, akibat langkah-langkah pemberantasan korupsi tersebut, pengusaha yang korup dan senang melakukan kolusi juga cenderung untuk melanggarnya. “Tetapi yang insya Allah bersih dan yang ingin memasuki babak baru dunia usaha dengan pikiran yang sehat, akan semangat dan akan dapat berusaha dengan sehat, tidak dipungli tidak kalah dengan pengusaha yang KKN,” kata dia.

Oleh sebab itu, Yudhoyono meminta semua pihak untuk terus melanjutkan upaya besar pemberantasan korupsi yang merupakan amanah rakyat tersebut. Hal itu adalah untuk membangun pemerintahan yang baik dan membuat ekonomi makin efisien. “Dan untuk mencegah hilangnya aset-aset negara,” kata Yudhoyono.

Yudhoyono telah memerintahkan pada Jaksa Agung dan Kapolri serta meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), BPK, dan BPKP untuk melaksanakan tiga hal, yaitu mencegah korupsi-korupsi baru, menghentikan dan menindak korupsi-korupsi yang masih berjalan dan yang belum diusut, dan mencari, mengejar, dan menemukan para koruptor yang telah dijatuhi hukuman namun melarikan diri ke luar negeri.

dimas adityo

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Terdakwa kasus korupsi Pertamina dalam proyek pembangunan kilang minyak exor Balongan, Tabrani Ismail memberikan penjelasan kepada hakim ketua dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, 9 Oktober 2003. [TEMPO/Santirta M; K18A/449/2003; 20031009]. Protes mahasiswa UI (Universitas Indonesia) menuntut para koruptor (pelaku korupsi) ditangkap, diadili, dan disita aset-aset dengan memasang foto Ketua DPR, Akbar Tandjung di samping perangkap tikus di depan Istana Presiden, Jakarta, Sabtu, 25 Oktober 2003. [TEMPO/ Santirta M; Digital Image; 20031025].
Tabrani Ismail di PN Jakpus
Protes Anti Korupsi
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Presiden Buka Munas Khusus Kadin
Agung Minta Politikus Penerima Dana KPU Diumumkan
Mulyana Desak KPK Usut Kasus Suap Lainnya
Berkas Kasus Mulyana Dilimpahkan ke Penuntut
Pertengahan Juni Mulyana Disidang
KPK Bantu Penyidikan Korupsi APBD Bali
KPK Panggil Hamid Begitu Tiba di Tanah Air
Kapolda Sulsel Bantah Terlibat Korupsi
Dugaan Korupsi Dana Kemanusiaan Poso Dilaporkan
Pengusaha Cina Akan Investasi US$ 420 Juta
> selengkapnya...


Referensi

Kasus Puteh dan Masa Depan Pemberantasan Korupsi
Desentralisasi Korupsi Melalui Otonomi Daerah
Kasus Korupsi Prioritas Kerja 100 Hari Polri
Inpres No. 224 soal Abdullah Puteh
Keppres RI No. 14 Tahun 2004 Tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kamar Dagang dan Industri
UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
> selengkapnya...

Website

Kejaksaan RI
Kadin DKI Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi
Komisi Ombudsman Nasional
Pendapat tentang Pemberantasan Korupsi
> selengkapnya...


Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [1]


Berita Terakhir

Jalur Motor Bukan Solusi Kemacetan Jakarta
Nadine Rela Menekuk Badan
Raikkonen Siap Bantu Massa
Presiden Minta Heru Lelono Jelaskan Soal Super Toy
Pajak Kendaraan Bermotor Disepakati Naik 1-2 Persen

<< June,2005>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data