Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Polda Metro Jaya Standarkan Pengamanan
Selasa, 07 Juni 2005 | 11:40 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya, menetapkan standar pengamanan untuk Ibukota Jakarta. "Jagalah terus penjagaan Ibukota. Saya minta kegiatan yang kita lakukan dua minggu ini menjadi kegiatan standar," ujar Kepala Polda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Firman Gani di depan jajaran Kepala Kepolisian Resor, Kepala Kepolisian Sektor, dan Kepala Pos Polisi di lingkungan Polda Metro Jaya, Selasa (7/6).

Firman mengatakan, momentum peringatan Mabes Polri tentang ancaman teror agar dijadikan salah satu standar penjagaan Jakarta. "Yang namanya siaga satu personil polisi, harus terus menerus," ujarnya.

Kepada wartawan, Firman mengatakan bahwa pengerahan dua pertiga personil Polda Metro Jaya untuk pengamanan, akan dijadikan standar jumlah petugas polisi yang bekerja menjaga keamanan Ibukota. Untuk diketahui, Juru Bicara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Tjiptono pernah menyebut kalau kekuatan personil Polda metro Jaya mencapai 26 ribu orang.

Kapolda juga kembali menegaskan perihal 28 titik rawan yang jadi pusat perhatian pengamanan. Menurutnya, selain ke-28 titik itu, lokasi-lokasi lain juga tak luput dari pengamanan.

Indriani Dyah Setyowati

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Mayat korban ledakan bom yang ditemukan lagi di lokasi  asrama yayasan kesejahteraan mahasiswa Aceh (YKNA) Iskandar Muda,  kawasan Manggarai, Jakarta, 11/05/2001 ( TEMPO/ Rini PWI).  Polisi tim Gegana polda Metro Jaya menyisir bom yang diperkirakan masih ada di lokasi ledakan di sebuah rumah jalan Cikoko Barat III No. 23 RT. 03/RW. 05, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa, 19 Juni 2001. [KORAN TEMPO/ Bernard Chaniago; Digital I
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Penjara Cipinang Tolak Bebaskan Ba'asyir
Polisi Tetapkan Satu Lagi Pelaku Utama BomTentena
Abu Bakar Ba'asyir Bebas?
Da'i: Kelompok Azahari Tingkatkan Komunikasi
Polisi Masih Jaga Ketat Kedutaan Asing
Kedubes Australia Jadi Sasaran Demo
"Travel Warning Bagian dari Teror"
Jubir Deplu : Perwakilan Asing Harus Update Travel Advisory Juga
Presiden Perintahkan Intelijen Deteksi Teroris
Australia Sediakan Kotak Pengaman Surat Masuk
> selengkapnya...


Referensi

Kronologi Kasus Abdul Jabar
Perjalanan Ali Gufron
Kronologi Kasus Imam Samudra.
Jenderal Laskar Istimata
Rangkaian Pencabut Nyawa
Imam Samudra: ”Demi Allah, Tak Akan Selesai”
InpresRI No. 5 Thn 2002 (kepada Kepala Badan Intelijen Negara sehubungan dengan terorisme)
Inpres RI No. 4 Thn 2002 (kepada Menteri Negara Koordinator Bidang Politik dan Keamanan sehubungan dengan terorisme)
UU RI No.15 Thn 2003 Tentang Penetapan PERPU 1/2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Menjadi Undang-Undang
> selengkapnya...

Website

Kejaksaan RI
Kepolisian Negara Republik Indonesia
Badan Intelijen Negara
Majelis Mujahidin Indonesia
Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta
> selengkapnya...


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< June,2005>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data