|
Pengacara Akan Ajukan Gugatan
Penjara Cipinang Tolak Bebaskan Ba'asyir
Senin, 06 Juni 2005 | 20:59 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Tim Pembela Muslim (TPM) sebagai kuasa hukum Abu Bakar Ba'asyir mengecam keputusan Kepala Lembaga Permasyarakatan Cipinang Dedi Sutadi, yang tetap menahan Amir Majelis Mujahiddin Indonesia itu. Padahal, masa penahanan Ba'asyir telah berakhir pada 4 Juni lalu.
Untuk itu tim akan menggugat praperadilan terhadap Dedi serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Hamid Awaluddin. Anggota tim M. Luthfie Hakim menyatakan, keputusan tetap menahan Ba'asyir tidak memiliki kekuatan hukum.
"Ini merampas kebebasan ustad Ba?asyir secara sewenang-wenang. Hingga hari ini surat perintah perpanjangan penahanan dari Mahkamah Agung belum turun, bahkan perkaranya belum dilimpahkan ke MA," ujar Luthfie kepada wartawan di penjara Cipinang, Senin (6/5) sore.
Luthfie mengatakan, Kepala Penjara mengaku berpegang pada keputusan Pengadilan Tinggi Jakarta, yang memerintahkan Ba'asyir tetap ditahan. Padahal, menurut Luthfie, perintah penahanan merupakan kewenangan majelis kasasi.
Luthfie mengaku sempat menelepon Hamid Awaluddin dan menanyakan alasan penahanan Ba'asyir. "Pak Hamid berjanji akan menanyakan hal tersebut pada anak buahnya dan meminta saya menelepon kembali," kata dia. Namun, Luthfie mengaku sepuluh menit kemudian menelepon Hamid kembali tetapi tidak diangkat. Astri Wahyuni
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|