Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Pengacara Akan Ajukan Gugatan

Penjara Cipinang Tolak Bebaskan Ba'asyir
Senin, 06 Juni 2005 | 20:59 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Tim Pembela Muslim (TPM) sebagai kuasa hukum Abu Bakar Ba'asyir mengecam keputusan Kepala Lembaga Permasyarakatan Cipinang Dedi Sutadi, yang tetap menahan Amir Majelis Mujahiddin Indonesia itu. Padahal, masa penahanan Ba'asyir telah berakhir pada 4 Juni lalu.

Untuk itu tim akan menggugat praperadilan terhadap Dedi serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Hamid Awaluddin. Anggota tim M. Luthfie Hakim menyatakan, keputusan tetap menahan Ba'asyir tidak memiliki kekuatan hukum.

"Ini merampas kebebasan ustad Ba?asyir secara sewenang-wenang. Hingga hari ini surat perintah perpanjangan penahanan dari Mahkamah Agung belum turun, bahkan perkaranya belum dilimpahkan ke MA," ujar Luthfie kepada wartawan di penjara Cipinang, Senin (6/5) sore.

Luthfie mengatakan, Kepala Penjara mengaku berpegang pada keputusan Pengadilan Tinggi Jakarta, yang memerintahkan Ba'asyir tetap ditahan. Padahal, menurut Luthfie, perintah penahanan merupakan kewenangan majelis kasasi.

Luthfie mengaku sempat menelepon Hamid Awaluddin dan menanyakan alasan penahanan Ba'asyir. "Pak Hamid berjanji akan menanyakan hal tersebut pada anak buahnya dan meminta saya menelepon kembali," kata dia. Namun, Luthfie mengaku sepuluh menit kemudian menelepon Hamid kembali tetapi tidak diangkat. Astri Wahyuni

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Mayat korban ledakan bom yang ditemukan lagi di lokasi  asrama yayasan kesejahteraan mahasiswa Aceh (YKNA) Iskandar Muda,  kawasan Manggarai, Jakarta, 11/05/2001 ( TEMPO/ Rini PWI).  Polisi tim Gegana polda Metro Jaya menyisir bom yang diperkirakan masih ada di lokasi ledakan di sebuah rumah jalan Cikoko Barat III No. 23 RT. 03/RW. 05, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa, 19 Juni 2001. [KORAN TEMPO/ Bernard Chaniago; Digital I
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Polisi Tetapkan Satu Lagi Pelaku Utama BomTentena
Abu Bakar Ba'asyir Bebas?
Da'i: Kelompok Azahari Tingkatkan Komunikasi
Polisi Masih Jaga Ketat Kedutaan Asing
Kedubes Australia Jadi Sasaran Demo
"Travel Warning Bagian dari Teror"
Jubir Deplu : Perwakilan Asing Harus Update Travel Advisory Juga
Presiden Perintahkan Intelijen Deteksi Teroris
Australia Sediakan Kotak Pengaman Surat Masuk
Polisi Minta Penjagaan Hotel Diperketat
> selengkapnya...


Referensi

Kronologi Kasus Abdul Jabar
Perjalanan Ali Gufron
Kronologi Kasus Imam Samudra.
Jenderal Laskar Istimata
Rangkaian Pencabut Nyawa
Imam Samudra: ”Demi Allah, Tak Akan Selesai”
InpresRI No. 5 Thn 2002 (kepada Kepala Badan Intelijen Negara sehubungan dengan terorisme)
Inpres RI No. 4 Thn 2002 (kepada Menteri Negara Koordinator Bidang Politik dan Keamanan sehubungan dengan terorisme)
UU RI No.15 Thn 2003 Tentang Penetapan PERPU 1/2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Menjadi Undang-Undang
> selengkapnya...

Website

Kejaksaan RI
Kepolisian Negara Republik Indonesia
Badan Intelijen Negara
Majelis Mujahidin Indonesia
Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta
> selengkapnya...


Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [1]


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< June,2005>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data