|
Abu Bakar Ba'asyir Bebas?
Senin, 06 Juni 2005 | 17:42 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Masa penahanan Ustad Abu Bakar Ba'asyir telah habis pada 4 Juni lalu. Karenanya, pengacara Amir Majelis Mujahiddin Indonesia itu kini sedang berusaha mengeluarkannya dari penjara Cipinang, Jakarta.
"Karena masa penahananya sudah habis, kami akan meminta pembebasannya," kata Moh. Assegaf, pengacara Ba'asyir yang sudah tiba di Cipinang, Senin sore. "Kami akan meminta klarifikasi lebih dulu soal ini."
Assegaf belum bisa banyak memberikan keterangan, mengenai kemungkinan Ba'asyir bebas. Apalagi, ia mengaku belum menerima informasi resmi dari kejaksaan.
Ba'asyir divonis dua setengah tahun penjara pada 3 Maret 2005. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan dirinya "terbukti melakukan permufakatan jahat pada peledakan bom di Bali.
Pada 8 Maret 2005, Ba'asyir dan para pengacaranya mengajukan banding. Budi S
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
| |
|
|
|
|
![Terdakwa kasus peledakan bom di Wisma Bhayangkari, Anang Supena (kiri) mendengarkan keterangan saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, 26 Agustus 2003. [TEMPO/ Imam Sukamto; K18A/044/2003; 20030926].](/hg/photostock/2005/03/23/s_K18A04405_high_thumb.jpg) |
![Poster daftar pencarian orang (DPO) yang dipasang di tembok Gedung Jaya, Jakarta, 2 September 2003. [TEMPO/ Imam Sukamto; K18A/036/2003; 20030926].](/hg/photostock/2005/03/14/s_K18A03608_high_thumb.jpg) |
|
|
| Poster Daftar Pencarian Orang
|
|
|
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|