Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Abu Bakar Ba'asyir Bebas?
Senin, 06 Juni 2005 | 17:42 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Masa penahanan Ustad Abu Bakar Ba'asyir telah habis pada 4 Juni lalu. Karenanya, pengacara Amir Majelis Mujahiddin Indonesia itu kini sedang berusaha mengeluarkannya dari penjara Cipinang, Jakarta.

"Karena masa penahananya sudah habis, kami akan meminta pembebasannya," kata Moh. Assegaf, pengacara Ba'asyir yang sudah tiba di Cipinang, Senin sore. "Kami akan meminta klarifikasi lebih dulu soal ini."

Assegaf belum bisa banyak memberikan keterangan, mengenai kemungkinan Ba'asyir bebas. Apalagi, ia mengaku belum menerima informasi resmi dari kejaksaan.

Ba'asyir divonis dua setengah tahun penjara pada 3 Maret 2005. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan dirinya "terbukti melakukan permufakatan jahat pada peledakan bom di Bali.

Pada 8 Maret 2005, Ba'asyir dan para pengacaranya mengajukan banding. Budi S

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Terdakwa kasus peledakan bom di Wisma Bhayangkari, Anang Supena (kiri) mendengarkan keterangan saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, 26 Agustus 2003. [TEMPO/ Imam Sukamto; K18A/044/2003; 20030926]. Poster daftar pencarian orang (DPO) yang dipasang di tembok Gedung Jaya, Jakarta, 2 September 2003. [TEMPO/ Imam Sukamto; K18A/036/2003; 20030926].
Anang Supena
Poster Daftar Pencarian Orang
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Da'i: Kelompok Azahari Tingkatkan Komunikasi
Australia Sediakan Kotak Pengaman Surat Masuk
Polisi Minta Penjagaan Hotel Diperketat
Kepala Polri: Bom Tentena Dirakit di Penjara Poso
Jakarta Siaga I
Kedutaan Amerika Akan Dibuka Hari Ini
Di Pasar Sulit Bedakan Pembawa Belanjaan dan Bom
LSM Minta Kapolri Nonaktifkan Kapolda Sulteng
Wapres: Bom Tentena Tak Terkait Penutupan Kedubes AS
Kalla: Pembom Tentena Sama Dengan Pelaku Teror di Ambon
> selengkapnya...


Referensi

Kronologi Kasus Abdul Jabar
Perjalanan Ali Gufron
Kronologi Kasus Imam Samudra.
Jenderal Laskar Istimata
Rangkaian Pencabut Nyawa
Imam Samudra: ”Demi Allah, Tak Akan Selesai”
InpresRI No. 5 Thn 2002 (kepada Kepala Badan Intelijen Negara sehubungan dengan terorisme)
Inpres RI No. 4 Thn 2002 (kepada Menteri Negara Koordinator Bidang Politik dan Keamanan sehubungan dengan terorisme)
UU RI No.15 Thn 2003 Tentang Penetapan PERPU 1/2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Menjadi Undang-Undang
> selengkapnya...

Website

Kejaksaan RI
Kepolisian Negara Republik Indonesia
Badan Intelijen Negara
Majelis Mujahidin Indonesia
Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta
> selengkapnya...


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< June,2005>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data