|
Kinerja Lativi Terganggu
Senin, 06 Juni 2005 | 15:57 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Kuasa Hukum PT Lativi Media Karya, Nengah Sujana, mengatakan penetapan status tersangka pada Direktur Utama Lativi Hasyim Sumiana mengganggu kinerja perusahaan itu. Penetapan itu juga akan mengakibatkan sejumlah rekanan dan pemasok berpikir kembali untuk bekerja sama dengan Lativi.
"Kalau hal tersebut terjadi, kewajiban membayar utang kredit pada Bank Mandiri akan terganggu," ujar Nengah pada wartawan, Senin (6/6). Nengah menegaskan bahwa pihak Lativi mempunyai kewajiban membayar pokok utang dan bunga hutang dengan persentase tertentu.
Dalam keterangan persnya, Nengah menjelaskan bahwa kredit di Lativi berstatus lancar dan tidak macet. Pada Desember 2004, itu sudah direstrukturisasi. Bunga sudah kami bayar Rp 12,5 miliar, sedangkan pokok utang baru wajib dibayar tahun 2006," ujarnya. Nengah menambahkan, jatuh tempo pembayaran utang adalah tahun 2008, 2010, dan 2011.
Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Agung menemukan fakta dalam proses pengucuran kredit Lativi tidak melampirkan neraca pembukuan. Terhadap itu, Wakil Direktur Utama Lativi Harun Kusuardono menjelaskan neraca pembukuan tidak perlu dilampirkan dalam pengajuan kredit investasi. "Neraca itu untuk proses kredit modal kerja, dan sudah kami lampirkan," ujarnya.
Pihaknya juga menunjuk Kantor Akuntan Publik Arthur Anderson untuk membuat neraca pembukuan tersebut. "Yang kami lampirkan adalah neraca bulan Juni 2001," kata dia. Jaminan yang diajukan nilainya 160 persen dari nilai kredit.
Hasyim Sumiana ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus kredit macet Bank Mandiri. Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan, Lativi mengalami kredit macet senilai Rp 328,52 miliar.
astri wahyuni
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|