Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Agung Minta Politikus Penerima Dana KPU Diumumkan
Senin, 06 Juni 2005 | 13:35 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Ketua DPR Agung Laksono berharap, Komisi Pemberantasan Korupsi mengumumkan anggota parlemen yang diduga menerima dana taktis dari Komisi Pemiliha Umum. "Daripada di sini lirak-lirik," katanya di gedung MPR/DPR, Jakarta, Senin.

Agung menyampaikan dukungannya kepada anggota KPU Mulyana W. Kusumah yang menginginkan KPK memproses aliran dana ke DPR dan Badan Pemeriksa Keuangan. Namun, sampai kini pemimpin DPR belum menerima informasi dari KPK soal aliran dana ke lembaga ini.

Mengenai penyadapan terhadap sejumlah anggota DPR, Agung menyatakan tak mempermasalahkan sepanjang tak mengganggu privasi seseorang. Penyadapan, Agung menambahkan, bisa saja dilakukan KPK jika ada dugaan korupsi yang dilakukan anggota DPR.

"Kalau tak ada persoalan, kenapa mesti takut (disadap)," kata Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu. Purwanto

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
   
Koordinator Sekretariat Program Kerja Petisi 50 Judilherry Justam (kanan) saat melakukan dengar pendapat dengan anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diwakili oleh Erry Riyana Hardjapamekas di kantor KPK, Jakarta, Rabu, 25 Pebruari 2004. [TEMPO/ Tommy Satria; K20A/488/04; 20040225]
Judilherry Justam, Erry Riyana Hardjapamekas, dll

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Mulyana Desak KPK Usut Kasus Suap Lainnya
Berkas Kasus Mulyana Dilimpahkan ke Penuntut
Pertengahan Juni Mulyana Disidang
Mulyana Bantah Terima Rp 4,6 Miliar Dari Rekanan
KPK Bantu Penyidikan Korupsi APBD Bali
KPK Panggil Hamid Begitu Tiba di Tanah Air
Rusadi Utang Dana Taktis KPU
Dugaan Korupsi Dana Kemanusiaan Poso Dilaporkan
Taufik Tangani Sewa Gedung KPUD
Mulyana Minta Perkaranya Segera Disidang
> selengkapnya...


Referensi

Kasus Puteh dan Masa Depan Pemberantasan Korupsi
UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
PP RI No. 71 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Kepres RI No. 73Thn.2003 Tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
> selengkapnya...

Website

Komisi Pemberantasan Korupsi
Situs Resmi Komisi Pemberantasan Korupsi


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< June,2005>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data