|
Pengacara Lativi Pertanyakan Status Tersangka Kliennya
Sabtu, 04 Juni 2005 | 02:50 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Kuasa hukum A. Latief Coorporation, Nengah Sujana menyatakan akan melakukan konsolidasi, untuk menyikapi penetapan status tersangka terhadap Direktur Utama PT Lativi Media Karya (PT LMK) Hasyim Sumiana. "Kami mengikuti proses hukum yang ditetapkan. Kami akan mempersiapkan fakta-fakta hukum dan kaji ulang permasalahan tersebut,"ujar Nengah.
Nengah mempertanyakan dasar penetapan status tersangka pada Hasyim. Ia tetap bersikeras PT LMK tidak melakukan perbuatan yang merugikan keuangan negara. Nengah menjelaskan PT LMK melakukan mengajukan permohonan kredit investasi untuk membangun stasiun televisi Lativi. "Semua sesuai prosedur,"ujarnya.
Nengah mengaku, jaminan yang diberikan PT LMK sangat cukup dan nilainya 160 persen dibanding nilai kredit yang dikucurkan. "Semua aset bergerak dan tidak bergerak mulai dari kendaraan hingga tower semua dijaminkan dengan ikatan yang jelas,"ujarnya. Ia mengakui memang kredit tersebut sempat macet, namun sudah diatasi dengan proses restrukturisasi pada Desember 2004. " Sejak itu kami sudah membayar kewajiban bunga dan denda dengan lancar. Periodenya pun masih panjang hingga 2010"kata Nengah.
Mengenai kemungkinan Hasyim ditahan, menurut Mengah belum melihat urgensinya. "Kami selama ini kooperatif dan tidak akan lari,"ujarnya. Nengah juga mempertimbangkan penunjukkan pengacara pribadi untuk Hasyim.
Astri Wahyuni
INDEKS BERITA LAINNYA :
|