Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Pengacara Lativi Pertanyakan Status Tersangka Kliennya
Sabtu, 04 Juni 2005 | 02:50 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Kuasa hukum A. Latief Coorporation, Nengah Sujana menyatakan akan melakukan konsolidasi, untuk menyikapi penetapan status tersangka terhadap Direktur Utama PT Lativi Media Karya (PT LMK) Hasyim Sumiana. "Kami mengikuti proses hukum yang ditetapkan. Kami akan mempersiapkan fakta-fakta hukum dan kaji ulang permasalahan tersebut,"ujar Nengah.

Nengah mempertanyakan dasar penetapan status tersangka pada Hasyim. Ia tetap bersikeras PT LMK tidak melakukan perbuatan yang merugikan keuangan negara. Nengah menjelaskan PT LMK melakukan mengajukan permohonan kredit investasi untuk membangun stasiun televisi Lativi. "Semua sesuai prosedur,"ujarnya.

Nengah mengaku, jaminan yang diberikan PT LMK sangat cukup dan nilainya 160 persen dibanding nilai kredit yang dikucurkan. "Semua aset bergerak dan tidak bergerak mulai dari kendaraan hingga tower semua dijaminkan dengan ikatan yang jelas,"ujarnya. Ia mengakui memang kredit tersebut sempat macet, namun sudah diatasi dengan proses restrukturisasi pada Desember 2004. " Sejak itu kami sudah membayar kewajiban bunga dan denda dengan lancar. Periodenya pun masih panjang hingga 2010"kata Nengah.

Mengenai kemungkinan Hasyim ditahan, menurut Mengah belum melihat urgensinya. "Kami selama ini kooperatif dan tidak akan lari,"ujarnya. Nengah juga mempertimbangkan penunjukkan pengacara pribadi untuk Hasyim.

Astri Wahyuni



INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Tiga Direksi Peruri Jadi Tersangka Korupsi
Dirut Lativi Jadi Tersangka Kredit Macet Mandiri
Roes Aryawijaya : Semua Karyawan PLN Terima Uang
Pemerintah Akan Hapus Piutang Macet
Syafi'i Ma'arif: Penanganan Korupsi Belum Cukup
Dugaan Korupsi Dana Kemanusiaan Poso Dilaporkan
ICW : Perlu Amanat Presiden untuk Perlindungan Saksi
Corporate Banking Bank Mandiri Ikut Setujui Kredit CGN.
BPK Akui Pernah Terima Dana dari BUMN
Penyimpangan Dana Block Grant Dilaporkan ke Polisi
> selengkapnya...


Referensi

Kasus Dipasena
Kasus-kasus Korupsi di Indonesia
Program-program Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh Memberantas KKN
ICW : Buka Kembali Kasus Korupsi yang Di SP3
> selengkapnya...

Website

Departemen Keuangan
Bank Indonesia


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Ford Naik Lima Peringkat di CSI
Tiga Perempuan Peneliti Raih Fellowship For Women in Science 2008
Indonesia “Juara”
Presiden Dukung Komisi Amandemen UUD 1945
Direktur Kedaulatan Rakyat Meninggal

<< June,2005>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data