Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Tiga Direksi Peruri Jadi Tersangka Korupsi
Jum'at, 03 Juni 2005 | 19:41 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pihak Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya, menetapkan tiga orang Direksi Perusahaan Umum Percetakkan Uang Republik Indonesia sebagai tersangka tindak pidana korupsi, sebesar Rp 2,3 milyar. "Mereka, M. Koesnan Martono yang menjabat sebagai Direktur Utama, Direktur Logistik Marlan Arif, dan Direktur Pemasaran Suparman. Dugaan sementara ini, jumlah dana yang dikorupsi sebesar Rp 2,3 milyar,"kata juru bicara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Tjiptono pada wartawan, Jumat (3/6).

Jumlah dana sebanyak itu, merupakan laba perusahaan selama satu tahun, pada periode 1999-2000, sebesar Rp 5,9 milyar, yang disimpan di salah satu bank. "Uang tersebut disimpan di bank selama tiga bulan. Bunganya berjumlah Rp 139 juta,"katanya.

Pada 5 Juli 2000 dana tersebut ditarik oleh Marlan Arif sebesar Rp 4,175 milyar dan dibagikan ke karyawan. "Sisanya, sebesar Rp 1,7 milyar dialihkan menjadi dana operasional direksi atas perintah Pemangku Direktur Utama Sementara waktu itu, Suparman,"kata Tjiptono.

Selama dua tahun lima bulan, dana yang dialihkan itu kembali disimpan di bank dan membengkak menjadi Rp 2,19 milyar. Koesnan, yang saat itu sudah menjadi Direktur Utama, mengintruksikan agar uang itu kembali dialihkan untuk dana sosial dan pendidikan. "Bentuknya adalah sumbangan untuk pembangunan masjid dan sekolah dasar yang dikelola oleh Yayasan Pensiunan Perum Peruri di Jakarta Selatan. Namun setelah ditelusuri, masjid dan sekolah itu, statusnya dan keberadaannya tidak jelas," ujar Tjiptono.

Dana Rp 2,19 milyar ditambah dengan bunga bank saat pendapatan laba pertama kali disimpan di bank selama tiga bulan, sebesar Rp 139 juta, maka jumlah dugaan dana yang dikorupsi Rp 2,3 milyar.

Di tempat terpisah Kepala Satuan Tindak Pidana Korupsi Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Anton Wahono, membenarkan penetapan tersangka atas ketiga orang direksi Perum Peruri itu. "Kami juga mendapatkan data dari BPKP,"katanya kepada wartawan, Jumat (3/6).

Polisi telah mengirimkan surat panggilan kepada para tersangka untuk dimintai keterangan. “Mereka kami panggil pada hari Senin (6/6). Statusnya tersangka,” ujar Anton.

Raden Rachmadi

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Uang kertas pecahan senilai  seratus ribu yang di keluarkan tahun 1999 [ repro; 20000510 ]. Uang kertas pecahan senilai  seratus ribu yang di keluarkan tahun 1999 [ repro; 20000510 ].
Uang Kertas Seratus Ribu Rupiah
Uang Kertas Seratus Ribu Rupiah

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Roes Aryawijaya : Semua Karyawan PLN Terima Uang
Syafi'i Ma'arif: Penanganan Korupsi Belum Cukup
Dugaan Korupsi Dana Kemanusiaan Poso Dilaporkan
ICW : Perlu Amanat Presiden untuk Perlindungan Saksi
BPK Akui Pernah Terima Dana dari BUMN
Penyimpangan Dana Block Grant Dilaporkan ke Polisi
Kapolri Persilahkan BPK Audit Lembaganya
Indonesia Korupsi Dana Hibah dari Bank Dunia
Masyarakat Kutai Gugat Jaksa Agung
Direksi Baru BNI Kunjungi KPK
> selengkapnya...


Referensi

PP RI No. 34 Tahun 2000 Tentang Perusahaan Umum Percetakan Uang RI ( Perum Peruri )

Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Bupati Aceh Besar Mundur, Surat ke Menteri Ditulis Tangan
Simulasi Pemilihan 2009 Dinilai Tak Efektif
Bapepam Akan Gugat Eurocapital
Buffon Bantah Hengkang ke City
Menteri Anggap Enteng Keluhan Guru Sabah

<< June,2005>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data