|
Tiga Direksi Peruri Jadi Tersangka Korupsi
Jum'at, 03 Juni 2005 | 19:41 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pihak Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya, menetapkan tiga orang Direksi Perusahaan Umum Percetakkan Uang Republik Indonesia sebagai tersangka tindak pidana korupsi, sebesar Rp 2,3 milyar. "Mereka, M. Koesnan Martono yang menjabat sebagai Direktur Utama, Direktur Logistik Marlan Arif, dan Direktur Pemasaran Suparman. Dugaan sementara ini, jumlah dana yang dikorupsi sebesar Rp 2,3 milyar,"kata juru bicara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Tjiptono pada wartawan, Jumat (3/6).
Jumlah dana sebanyak itu, merupakan laba perusahaan selama satu tahun, pada periode 1999-2000, sebesar Rp 5,9 milyar, yang disimpan di salah satu bank. "Uang tersebut disimpan di bank selama tiga bulan. Bunganya berjumlah Rp 139 juta,"katanya.
Pada 5 Juli 2000 dana tersebut ditarik oleh Marlan Arif sebesar Rp 4,175 milyar dan dibagikan ke karyawan. "Sisanya, sebesar Rp 1,7 milyar dialihkan menjadi dana operasional direksi atas perintah Pemangku Direktur Utama Sementara waktu itu, Suparman,"kata Tjiptono.
Selama dua tahun lima bulan, dana yang dialihkan itu kembali disimpan di bank dan membengkak menjadi Rp 2,19 milyar. Koesnan, yang saat itu sudah menjadi Direktur Utama, mengintruksikan agar uang itu kembali dialihkan untuk dana sosial dan pendidikan. "Bentuknya adalah sumbangan untuk pembangunan masjid dan sekolah dasar yang dikelola oleh Yayasan Pensiunan Perum Peruri di Jakarta Selatan. Namun setelah ditelusuri, masjid dan sekolah itu, statusnya dan keberadaannya tidak jelas," ujar Tjiptono.
Dana Rp 2,19 milyar ditambah dengan bunga bank saat pendapatan laba pertama kali disimpan di bank selama tiga bulan, sebesar Rp 139 juta, maka jumlah dugaan dana yang dikorupsi Rp 2,3 milyar.
Di tempat terpisah Kepala Satuan Tindak Pidana Korupsi Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Anton Wahono, membenarkan penetapan tersangka atas ketiga orang direksi Perum Peruri itu. "Kami juga mendapatkan data dari BPKP,"katanya kepada wartawan, Jumat (3/6).
Polisi telah mengirimkan surat panggilan kepada para tersangka untuk dimintai keterangan. “Mereka kami panggil pada hari Senin (6/6). Statusnya tersangka,” ujar Anton.
Raden Rachmadi
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
| |
|
|
|
|
![Uang kertas pecahan senilai seratus ribu yang di keluarkan tahun 1999 [ repro; 20000510 ].](/hg/photostock/2005/02/07/s_00051010_high_thumb.jpg) |
![Uang kertas pecahan senilai seratus ribu yang di keluarkan tahun 1999 [ repro; 20000510 ].](/hg/photostock/2005/02/07/s_00051009_high_thumb.jpg) |
| Uang Kertas Seratus Ribu Rupiah
|
|
| Uang Kertas Seratus Ribu Rupiah
|
|
|
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|