Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Prabowo dan Sjafrie Tak Penuhi Panggilan Komnas HAM
Jum'at, 03 Juni 2005 | 19:03 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Letnan Jenderal Sjafrie Sjamsuddin dan Letjen (pur) Prabowo Soebijanto tidak memenuhi panggilan Tim Penyelidikan Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998 Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Komnas HAM mengaku kecewa dan akhirnya melayangkan surat panggilan yang kedua kepada mereka, sore ini juga.

Rencananya Jumat sehari ini Komnas HAM akan meminta keterangan secara berurutan Wiranto, Prabowo, dan Sjafrie terkait kasus pelanggaran HAM pada peristiwa penghilangan orang paksa tahun 1997-1998. "Kami memanggil untuk minta keterangan mereka untuk klarifikasi bukan proses penuntutan dalam proses projustisia,"kata Ruswiati Suryaputra, ketua tim penyelidikan kepada wartawan, Jumat (3/6) di kantor Komnas HAM.

Prabowo dan Syafrie, tidak memberikan jawaban maupun konfirmasi hadir atau tidaknya mereka ke kantor Komnas HAM hari ini, sedangkan Wiranto bersikap kooperatif dan menyatakan kesediaannya untuk memenuhi panggilan tim penyelidik. "Beliau (Wiranto) telah dikonfirmasi dan mengirimkan balasan tidak bisa hadir pada hari ini karena waktu yang terlalu mepet tapi menjanjikan minggu depan, akan datang ke Komnas HAM,"ujar Ruswiati.

Menurutnya Ruswiati, kalau sampai tiga kali diundang mereka tidak memenuhi, Komnas HAM akan meminta bantuan pengadilan agar memaksa mereka datang. "Kami akan gunakan aturan pasal 95 Undang-undang Hak Asasi Manusia," ujarnya. Pasal itu berbunyi apabila seseorang yang dipanggil tidak datang dan atau menolak memberikan keterangan, Komnas HAM dapat meminta bantuan kepada pengadilan untuk pemenuhan panggilan secara paksa sesuai dengan ketentuan perundangan.

Apalagi, sejak awal tim penyelidik ini terbentuk sudah mendapatkan restu presiden untuk memanggil anggota TNI/Polri dalam membantu proses penyelidikan kasus penghilangan orang di awal reformasi itu. "Presiden merestui dan menyatakan untuk menyampaikan pada Panglima TNI bahwa saya sudah menghadap presiden dan meminta kami meneruskan proses ini,"kata Ruswiati.

Menurut Kepala Babinkum Mayjen FX James Sukiman, panggilan Komnas HAM tidak sah dan cacat hukum, dan karenanya prajurit TNI berhak untuk tidak menghadirinya. Menurutnya pemanggilan ini tidak sesuai dengan ketentuan Undang-undang baik UU 26/2000 tentang pengadilan HAM maupun UU 39/1999 tentang HAM. "Undang-undang 39/1999 bersifat tidak berlaku surut padahal dalam misi tim itu disebutkan kasus pada tahun 1997-1998,"kata Sukiman, Jumat (3/6).

Komnas HAM, menurut Ruswiati, telah menyelidiki dan mendapatkan fakta-fakta penghilangan orang yang tersistematis yang mengerucut para pelaku-pelakunya. "Komnas HAM hanya memberi kesempatan pada anggota TNI untuk menjelaskan apa sebenarnya terjadi," katanya. Sebab selama ini, Komnas HAM hanya menerima informasi dari korban, keluarga korban dan data dari Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF).

Agus Supriyanto

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Tengkorak dan tulang korban peristiwa Tanjung Priok bernama Tukimin di Mengkok Sukapura, RSCM Jakarta 7 September 2000.[TEMPO/Awaluddin R; 31D/299/2000; 2000/11/18].
<br>
Dimuat majalah TEMPO 20001022-038 Mantan Danrem Wiradharma Dili Brigadir Jenderal (Brigjen) M. Noer Muis, terdakwa kasus pelanggaran HAM di Timor-Timur bersama Eurico Guterres (kanan) usai sidang kasus pelanggaran HAM di Timor Timur di Pengadilan HAM Ad Hoc Jakarta Pusat, 15 Januari 2003. [TEMPO/ Lourentius EP; K12A/096/2003; 20030219].
Korban Peristiwa Tanjung Priok
M Noer Muis dan Eurico Guterres
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Wiranto, Prabowo, dan Sjafrie Dipanggil Komnas HAM
Komnas HAM Tuntaskan Penyelidikan Kasus Talangsari Juli
Korban Bom Poso Desak Komnas HAM Lakukan Investigasi
ICW : Perlu Amanat Presiden untuk Perlindungan Saksi
Leher Pendemo di Abepura Disuntik Zat Misterius
Menunggu Kontribusi Komisi Ahli PBB
Pengangkatan Sjafrie Sjamsoeddin Disambut Demo
Pramoedya : Negara Ini Bubarkan Saja
Komisi Ahli PBB Disambut Demo di Dili
LSM Nilai TNI Tak Peka Soal Endang Suwarya
> selengkapnya...


Referensi

Komnas HAM tentang Kasus Tanjung Priok
Komnas HAM dalam Kasus Sampit
Komnas HAM dalam Tragedi Semanggi dan Trisakti
Kepres RI No. 77 Thn.2003 Tentang Komisi Perlindungan Anak Indonesia
Kepres RI No. 42 Thn.2003 Tentang Honorarium Bagi Anggota Komisi Nasional HAM Dan Tunjangan Ketua Dan Wakil Ketua Komisi Nasional HAM
UU RI No. 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM
> selengkapnya...

Website

Kepolisian Negara Republik Indonesia
Imparsial
Wiranto


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Pemerintah Diminta Sediakan Buku Gratis
Soal Busway Koridor Baru, Jakarta Bungkam
Communicator di Luar Pakem
Jalur Motor Bukan Solusi Kemacetan Jakarta
Nadine Rela Menekuk Badan

<< June,2005>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data