|
Muchdi Tak Memenuhi Panggilan Tim Kasus Munir
Jum'at, 03 Juni 2005 | 16:24 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Mantan Deputi V Bidang Penggalangan dan Propaganda Badan Intelijen Negara (BIN) Mayjen (Purn) Muchdi Purwoprajono tidak memenuhi undangan Tim Pencari Fakta pembunuhan Munir. Hingga waktu yang dijadwalkan, yaitu pukul 14.00 WIB, jenderal yang pernah menjabat komandan pasukan khusus Kopassus itu tidak memberikan konfirmasi ihwal ketidakhadirannya.
Karena tak kunjung tiba, semua anggota tim yang menunggu sejak pukul 13.30 hingga 14.00 akhirnya membubarkan diri. Salah satu anggota tim, Usman Hamid, mengaku telah berusaha menghubungi Muchdi melalui telepon, juga melalui pesan pendek, namun tidak mendapatkan respon sama sekali. "Pesan pendek yang saya kirim tidak ada balasan hingga sekarang ," kata Usman Jumat (3/6). Menurut dia, timnya sudah mengirim undangan resmi kepada Muchdi sepekan lalu.
Batalnya pertemuan ini membuat tim memutuskan untuk menjadwal ulang pertemuan dengan Muchdi. Namun Usman belum tahu kapan pertemuan itu akan berlangsung. Tim pencari fakta, menurut Usman, juga tidak yakin apakah Muchdi masih berstatus sebagai anggota BIN atau bukan. Ada pun undangan yang dikirim atas nama Muchdi, tanpa melalui BIN. "Sehingga kalau memang pak Muchdi masih agen BIN, kami tentunya akan panggil melalui BIN," kata Usman.
Pemeriksaan terhadap Muchdi kali ini, menurut Usman, untuk mendalami hasil pemeriksaan yang telah dilakukan Mabes Polri sebelumnya.
Erwin Dariyanto
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
| |
|
|
|
|
![Kepala BIN (Badan Intelijen Negara), AM Hendropriyono (tengah) dan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Anwar Nasution (kiri) pada rapat dengar pendapat Pansus RUU Anti Terorisme di Gedung MPR/ DPR, Jakarta, Selasa, 18 Februari 2003. Rapat tersebut akhirnya ditunda karena bertepatan dengan berlangsungnya Sidang Paripurna pengesahan UU Pemilu. [TEMPO/ Amatul Rayyani; Digital Image; 20030318].](/hg/photostock/2004/12/20/s_AR03021819_high_thumb.jpg) |
![Kepala BIN (Badan Intelijen Negara), AM Hendropriyono (kanan) berbincang-bincang dengan Izaac Latuconsina sebelum memulai Rapat dengar pendapat Pansus RUU Anti Teroris di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Selasa, 18 Februari 2003. Rapat tersebut akhirnya ditunda karena bertepatan dengan berlangsungnya Sidang Paripurna pengesahan UU Pemilu. [TEMPO/ Amatul Rayyani; Digital Image; 20030318].](/hg/photostock/2004/12/20/s_AR03021812_high_thumb.jpg) |
| Anwar Nasution dan AM Hendropriyono
|
|
| AM Hendropriyono dan Izaac Latuconsina
|
|
|
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|