|
Berkas Kasus Mulyana Dilimpahkan ke Penuntut
Jum'at, 03 Juni 2005 | 16:22 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Komisi Pemberantasan Korupsi melimpahkan berkas perkara, barang bukti, beserta tersangka kasus dugaan penyuapan, Mulyana Wira Kusumah, kepada jaksa penuntut umum, Jumat (3/6). “Kami sangat siap mendampingi Pak Mul di persidangan,” kata Sirra Prayuna, pengacara Mulyana, di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, ketika mendapingi kliennya.
Ia menjelaskan, Mulyana yang juga anggota Komisi Pemilihan Umum, akan didampingi 15 pengacara dalam persidangan, seperti Denny Kailimang, Wawan Iriawan, Irianto Subiyakto, dan Denny Pontoh. Bahkan sebanyak 131 pengacara antara lain dari Jakarta, Surabaya, Semarang, dan Medan ikut mendukung.
Menurut Sirra, tim pengacara sudah mengajukan permohonan perubahan status tahanan Mulyana, dari tahanan rumah tahanan menjadi tahanan kota. Tapi, “belum ada jawaban dari KPK.”
Anton Aprianto
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
| |
|
|
|
| Judilherry Justam, Erry Riyana Hardjapamekas, dll
|
|
|
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|