Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Pertengahan Juni Mulyana Disidang
Jum'at, 03 Juni 2005 | 15:52 WIB

TEMPO Interaktif, Mataram:Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan, pertengahan bulan ini perkara Mulyana Wira Kusumah, anggota Komisi Pemilihan Umum, atas dugaan penyuapan mulai disidangkan. Berkas perkara secepatnya diserahkan ke pengadilan korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Kami sudah menunjuk jaksa penuntut umum," kata Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan, Tumpak Hatorongan Panggabean, di kantor Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat di Mataram, Kamis (2/6) siang.

Penjelasan Tumpak menanggapi keinginan Mulyana agar kasusnya segera disidangkan. Setidaknya, sidang dilaksanakan Juni sehingga kejelasan persoalannya cepat diketahui publik.

Menurut Tumpak, sidang perkara Mulyana akan bersamaan dengan
perkara Sussongko Suhardjo, bekas Pelaksana Harian Sekretaris Jenderal KPU, dalam kasus yang sama.

Ia pun memastikan, lembaganya terus memeriksa para anggota KPU lainnya termasuk akan memanggil Hamid Awaluddin, bekas anggota KPU yang kini menjabat Menteri Hukum dan HAM. Tumpak datang ke Mataram bersama Ketua KPK Taufikurrahman Ruki untuk mengawasi penanganan kasus-kasus korupsi.


Sujatmiko/Supriyanto Khafid

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
   
Koordinator Sekretariat Program Kerja Petisi 50 Judilherry Justam (kanan) saat melakukan dengar pendapat dengan anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diwakili oleh Erry Riyana Hardjapamekas di kantor KPK, Jakarta, Rabu, 25 Pebruari 2004. [TEMPO/ Tommy Satria; K20A/488/04; 20040225]
Judilherry Justam, Erry Riyana Hardjapamekas, dll

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Mulyana Bantah Terima Rp 4,6 Miliar Dari Rekanan
KPK Bantu Penyidikan Korupsi APBD Bali
KPK Panggil Hamid Begitu Tiba di Tanah Air
Rusadi Utang Dana Taktis KPU
Dugaan Korupsi Dana Kemanusiaan Poso Dilaporkan
Taufik Tangani Sewa Gedung KPUD
Mulyana Minta Perkaranya Segera Disidang
Komisi Antikorupsi Periksa Tiga Anggota KPU
Penyelewengan di KPUD DKI Semakin Jelas
Chusnul Mulai Diperiksa KPK
> selengkapnya...


Referensi

Kasus Puteh dan Masa Depan Pemberantasan Korupsi
UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
PP RI No. 71 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Kepres RI No. 73Thn.2003 Tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
> selengkapnya...

Website

Komisi Pemberantasan Korupsi
Situs Resmi Komisi Pemberantasan Korupsi


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Bupati Aceh Besar Mundur, Surat ke Menteri Ditulis Tangan
Simulasi Pemilihan 2009 Dinilai Tak Efektif
Bapepam Akan Gugat Eurocapital
Buffon Bantah Hengkang ke City
Menteri Anggap Enteng Keluhan Guru Sabah

<< June,2005>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data