|
Mulyana Minta Perkaranya Segera Disidang
Rabu, 01 Juni 2005 | 21:49 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Mulyana W. Kusumah, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melimpahkan perkaranya ke pengadilan. "Jika tidak, akan memenuhi rasa ketidakadilan,"kata Sirra Prayuna, pengacara Mulyana di Jakarta.
Sirra meminta perkara itu segera dilimpahkan karena pemeriksaan terhadap Mulyana telah selesai dilakukan. KPK juga telah menyita beberapa barang bukti dalam kasus penyuapan Rp 300 juta terhadap auditor BPK itu. "Ini untuk menghormati asas praduga tak bersalah dan kepastian hukum,"ujarnya.
Sirra juga meminta pengalihan status tahanan Mulyana menjadi tahanan kota. Saat ini Mulyana masih ditahan di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat sejak 9 Maret lalu.
Sebelumnya Wakil Ketua KPK Tumpak H. Panggabean menyatakan akan segera melimpahkan perkara penyuapan itu. Ia memperkirakan Juni mendatang akan melimpahkannya ke persidangan.
Edy Can
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|