Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Howard Minta Maaf ke Indonesia
Rabu, 01 Juni 2005 | 15:35 WIB

TEMPO Interaktif, Sydney: Perdana Menteri Australia John Howard meminta maaf kepada pemerintah Indonesia atas terjadinya teror terhadap Kedutaan RI di Canberra, pagi ini. Menurut dia, aksi teror dengan menggunakan bahan kimia yang membuat Kedutaan RI ditutup itu kasus pertama di negaranya.

"Jika hasil awal penyelidikan benar, inilah pertama kalinya serbuk kimia dikirimkan di Australia," kata Howard kepada wartawan di Sydney, Australia, Rabu (1/6).

Sebuah bingkisan misterius ditemukan di Kedutaan RI di Canberra, Rabu siang waktu setempat. Aparat setempat menyimpulkan, bingkisan yang ditujukan kepada Duta Besar Imron Cotan itu ternyata berisi serbuk kimia. Sebanyak 22 staf Kedutaan kini diisolasi selama paling tidak 48 jam.

Howard menyebutkan, kiriman itu ditujukan sebagai "balasan" atas vonis 20 tahun terhadap Schapelle Corby oleh Pengadilan Negeri Denpasar, pekan lalu. "Kasus ini akan merusak citra (Australia) di banyak orang Indnesia dan pasti tidak akan membantu Schapelle Corby," tuturnya.

Juru bicara Kedutaan Indonesia, Dino Kusnadi, menolak berkomentar atas masalah ini. Adapun Kepolisian Federal Australia menyebutkan, isolasi selama 48 jam terhadap staf kedutaan merupakan "hal standar dalam kasus seperti ini". AFP/Budi S

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Presiden Soeharto menerima kunjungan Perdana Menteri (PM) Australia John Howard  di Jakarta. [Dok TEMPO; Digital Image; 20040812] Menteri Pertahanan Australia, Robert Hill [TEMPO/Bambang Harymurti; Digital Image; 20021016]
Presiden Soeharto dan John Howard
Robert Hill
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Kedutaan RI di Canberra Diteror Serbuk Kimia
Pemerintah Australia Siapkan Pengacara untuk Corby
Downer Sarankan Corby Minta Grasi
Jaksa Agung Tutup Kemungkinan Pertukaran Tahanan
Belum Ada Draft Pertukaran Tahanan Indonesia-Australia
Jaksa Agung Ingin Corby Dihukum Seumur Hidup
20 Tahun dan Denda Rp 100 juta Buat Corby
Corby Dominasi Media Massa Australia
Saksi: Nelayan Indonesia Dibakar, Bukan Terbakar
RI Minta Australia Tingkatkan Penjagaan Kantor Diplomatik
> selengkapnya...


Referensi

UU Nomor 1 tahun 1999 tentang Pengesahan Perjanjian Antara RI-Australia Mengenai Bantuan Timbal Balik Dalam Masalah Pidana

Website

Asia-Pacific Economic Cooperation (APEC)
Kepolisian Republik Indonesia
Departemen Luar Negeri


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Panwas Protes KPU Jawa Timur
Korban Lumpur Lapindo Banyak Yang Belum Ambil Bantuan Presiden
Ibu Tewas Tertabrak Bus Transjakarta
Kejaksaan Sudah Periksa 7 Orang
Tersangka Bom Ikan Ditangkap

<< June,2005>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data