|
Polisi Tangkap Tiga Tersangka Bom Tentena
Rabu, 01 Juni 2005 | 15:16 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Polisi hari ini menangkap empat orang, yang diduga terlibat dalam kasus peledakan bom di Pasar Tentena, Poso, Sulawesi Tengah, Sabtu (1/6) lalu. Mereka yang ditangkap diidentifikasikan sebagai Jufri, Supratman, dan Tanri Firna.
Wakil Kepala Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Sunarko menyatakan, ketiga orang itu ditangkap berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi. Salah satu saksi yang diperiksa adalah narapidana yang ditangkap karena berada di luar penjara saat kejadian, yaitu Abdul Kadir.
Polisi, menurut Sunarko, juga menangkap Wisnu dan Ismed, dua narapidana kasus pembunuhan, sebagai saksi. Sebelumnya, Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah telah menetapkan empat tersangka kasus peledakan bom di Pasar Tentena yang menewaskan 21 orang. Mereka adalah Hasman, Ismed, Abdul Kadir, dan Andi Makasau.
Polisi menuduh tujuh orang itu melanggar Undang-undang Antiterorisme. "Kami masih akan terus mengembangkan penyidikan," kata Sunarko kepada wartawan di Jakarta. Erwin Dariyanto
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|