|
Pelanggaran oleh Pegawai Warnai Pemilihan di Kutai
Rabu, 01 Juni 2005 | 04:18 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara mencatat 15 pelanggaran pidana yang melibatkan pegawai negeri sipil. "Tiga belas di antaranya sudah di penyidik," kata Ketua Panwas Pilkada Kutai Kartanegara Suroto yang dihubungi dari Jakarta, Selasa.
Menurut Suroto, pelanggaran antara lain berkaitan dengan keikutsertaan pegawai menjadi juru kampanye salah satu dari tiga pasangan calon yang akan dipilih Rabu ini. Para calon adalah Sofyan Alex-M. Irkham (PAN/PKS), Tajuddin Noor-Abdul Jebar (Partai Patriot/PPP/Partai Merdeka), dan Syaukani-Samsuri Aspar (Partai Golkar).
Selain itu, tercatat 15 pelanggaran bersifat administratif, yang sebagian besar menyangkut tata cara kampanye. "Lima belas kasus ini melibatkan PNS, namun bukan tergolong pidana," tuturnya.
Selain itu, terdapat 22 pelanggaran lain yang tidak termasuk pidana maupun melibatkan PNS. Pelanggaran berhubungan dengan masa kampanye, durasi waktu kampanye, dan tempat penyelenggaraan kampanye.
Tentang kampanye para calon bupati, dalam penglihatan Panwas, lebih mengandalkan kegiatan kampanye terbuka bersifat pengerahan massa. "Pengamatan saya, walau biayanya lebih kecil, tapi kampanye dialogis peminatnya lebih sedikit," jelas Suroto.
Dalam masa tenang sejak 29 hingga 31 Mei, Panwas menerima berbagai masukan dan laporan kegiatan kampanye terselubung. "Ada yang dalam bentuk bakti sosial, sunatan massal maupun kerjasama-kerjasama," tutur Suroto.
Kegiatan-kegiatan tersebut tidak secara langsung diselenggarakan oleh tim kampanye pasangan calon. Tapi, pada pelaksanaannya menjurus pada dukungan untuk pasangan calon tertentu.
Di luar itu, warga terasa optimistis menghadapi sejarah baru ini. Sahruddin, 40 tahun, penduduk Kelurahan Melayu, Kecamatan Tenggarong, misalnya, menyatakan, para tetangganya antusias menyambut pemilihan. "Yang kuat, sepertinya calon nomor satu (Sofyan) dan tiga (Syaukani)," kata dia. Ibnu Rusydi
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|