Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Hak Angket BBM Kandas
Selasa, 31 Mei 2005 | 18:39 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Setelah usulan hak angket soal gula ilegal ditolak, usulan hak angket tentang kebijakan kenaikan bahan bakar minyak juga mengalami nasib yang sama. Dari hasil paparan fraksi- terhadap usulan ini, mayoritas menolak usulan hak angket BBM. Hasil lobi para pemimpin fraksi dalam rapat konsultasi, lebih menginginkan pembicaraan kenaikan BBM dilanjutkan dalam pembahasan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) Perubahan.

”Subtansi masalah diserahkan pembahasannya dalam APBN Perubahan 2005,” ujar Muhamin Iskandar, pemimpin sidang paripurna di Gedung MPR/DPR, Jakarta hari ini, Selasa (31/5).

Dalam sidang itu, hanya dua fraksi menerima usulan hak angket, yakni Fraksi PDI Perjuangan, dan Fraksi Partai Damai Sejahtera. Dua fraksi lainnya meminta agar masalah ini dibahasl dalam APBN Perubahan ,yakni Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, dan Fraksi Partai Amanat Nasional. Sedangkan Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Fraksi Partai Demokrat, dan Fraksi Bintang Pelopor Demokrasi menolak usulan hak angket.

Rama Pratama,perwakilan Fraksi PKS berpendapat, hak angket sudah tidak relevan dan bukan lagi isu strategis. :Lebih produktif kalau dibahas dalam APBN-P,” ujarnya.

Adapun Hesto Kristianto dari Fraksi PDI Perjuangan mengatakan, kebijakan kenaikan BBM berdampak signifikan bagi kehidupan masyarakat berpendapatan rendah. “Kami mendukung hak angket BBM dilanjutkan,” ujarnya.

Masalah BBM ini sempat memanaskan DPR Maret silam. Bahkan, sempat terjadi aksi dorong-mendorong antara anggota DPR yang setuju kenaikan BBM, dan yang menolaknya.

Yuliawati

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Protes aktifis Forkot menentang/ menolak kenaikan  harga BBM dengan poster bertuliskan  BBM naik, harga-harga melambung, Jakarta, 2 April 2001 [Koran TEMPO/ Arie Basuki; K1A/096/2001; 20010425]. Protes aktifis Forkot menentang/ menolak kenaikan harga BBM dengan spanduk bertuliskan  Tolak kenaikan BBM, Jakarta, 2 April 2001 [Koran TEMPO/ Arie Basuki; K1A/096/2001; 20010425].
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

BPK Akui Pernah Terima Dana dari BUMN
DPR : Target Kerja BPK Jelas, Anggaran Bisa Ditambah
15 Calon Dewan Pengawas RRI Diuji
TNI Bongkar Tempat Penimbunan BBM di Cilegon
Agung Optimistis DPR Capai Target
DPR Minta Tim Penilai Akhir Dibubarkan
Agung Laksono Minta Evaluasi Kabinet
Kenaikan BBM, Beban Listrik Meningkat
Aceh Status Tertib Sipil Mulai 18 Mei
DPR-Presiden Bahas Aceh Malam Nanti
> selengkapnya...


Referensi

Pembahasan Penonaktifan Akbar Tanjung di DPR
UU Nomor 4 tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR dan DPRD
Inpres No. 5 Tahun 2000 tentang Koordinasi Penanggulangan Masalah Penyalahgunaan Pada Penyediaan dan Pelayanan Bahan Bakar Minyak.
Keppres No. 86/2002 tentang Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian BBM
Keputusan Gubernur DKI No. 1219/2003 tentang Pembentukan Tim Koordinasi UPMP-BBMT

Website

Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral
Organization of the Petroleum Exporting Countries (OPEC)
PT Pertamina
Sekretariat Jenderal DPR RI
Lembaga Informasi Negara


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< May,2005>>
MSnSl RK JS
01 02 03 04 05 06 07
08 09 10 11 12 13 14
15 16 17 18 19 20 21
22 23 24 25 26 27 28
29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data